Mohon tunggu...
Yusrini Rini
Yusrini Rini Mohon Tunggu... Desainer - kuliah

hobi main volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Uang

1 Desember 2023   23:19 Diperbarui: 1 Desember 2023   23:21 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian H Syahrul mengemukakan Kegiatan sosiologi Uang Antar Bank didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2005 dan telah menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Volume transaksi PUAS mengalami penurunan, yaitu dari Rp 24,5 juta pada tahun 2011 menjadi Rp l92,8 juta pada tahun 2012. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, volume transaksi perdagangan tertinggi terjadi pada bulan Oktober yaitu sekitar Rp 577,2 juta. Sesuai dengan asas Mudha-rabah, Jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar Bank Pasar Uang Antar Investasi adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi dalam rangka menjalankan kegiatan usaha guna memaksimalkan keuntungan. 

Manfaatnya akan diberikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Jika mata uang konvensional dibandingkan dengan pasar Islam, terdapat persamaan dan perbedaan di antara keduanya; keduanya memiliki fungsi serupa, seperti mengatur likuiditas. Jika bank memiliki rasio likuiditas yang tinggi maka akan menggunakan alat pengelolaan kas untuk investasi, dan jika memiliki rasio likuiditas yang rendah maka akan menggunakan alat pengelolaan kas untuk mengelola investasi jangka pendek. 

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada karakteristik instrumen dan mekanisme publiknya. Dalam pasar nilai tukar konvensional, instrumen yang digunakan adalah nilai tukar swap berdasarkan rasio swapping, yang ditentukan oleh rasio swapping; sebaliknya, pasar nilai tukar Islam lebih kompleks dan mirip dengan mekanisme swapping[1] hal ini sejalan dengan jurnal utamaUang merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk melakukan transaksi atau perdagangan. 

Manusia, atau mungkin Bangsa, butuh uang. Dibutuhkan dana yang cukup besar untuk strategi pembangunan APBN guna memperbaiki perekonomian dan masyarakat setempat. Selain itu, uang kartal juga menjadi jaminan bagi bank ketika melakukan transaksi kredit (pembiayaan) dengan entitas non-bank. Selain itu, uang berfungsi sebagai pertanda pertumbuhan ekonomi modern karena, secara historis, uang telah digunakan sebagai alat eksploitasi massal dan pertumbuhan ekonomi, khususnya oleh negara-negara non-Muslim. 

Di dunia Islam, satuan mata uang disebut nuqud atau fulus (uang). Ada dua jenis uang: nilai seluruh benda hati, yang dijadikan patokan dalam bentuks individu. Selanjutnya, kredit, atau uang, terdiri dari tabungan yang tunduk pada kontrak yang fleksibel dan fleksibel. Menurut teori ekonomi, kedua jenis uang ini disebut kredit dan uang. 

Menurut hukum Islam, negara mana pun yang menggunakan uang fiat untuk bertransaksi berhak menggunakan emas atau perak sebagai bentuk pembayaran. Oleh karena itu, emas dapat memitigasi krisis ekonomi dan inflasi. Selain itu, transparansi dan keterbukaan harus dijaga dalam setiap transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang. Jika inflasi terus meningkat maka nilai uang akan turun. Dalam hal nilai mata uang, harus ada stabilitas permintaan dan penawaran.[2]

 Penelitian Arya Hadi Dharmawan mengungkapkan Sesuai definisi yang jelas dan ringkas, sosiologi uang didefinisikan sebagai "studi tentang sistem sosial-manusia dan keterkaitannya". Sebagai suatu disiplin akademis, sosiologi Nafkah diartikan sebagai "suatu metode atau pendekatan yang memungkinkan seorang individu, komunitas, atau rumah tangga untuk memahami cara-cara di mana masyarakat umum hidup secara rahasia sehubungan dengan masalah sosial, ekonomi, ekologi, agama, dan konteks politik di kawasan saat ini.[3] 

Dan penelitian Ranada Purba, Tengku Romi Marnelly, Resdati mengungkapkan uang digunakan sebagai ukuran kekayaan dan tabungan, sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar pengaruhnya sendiri, sebagai alat untuk meningkatkan taraf hidup dengan membantu orang lain, dan banyak lagi. Selain itu ada pula konsep makna money yang merupakan hasil atau tindakan dari aktivitas makna money tersebut di atas. 

Uang ini hendaknya digunakan untuk mengajarkan keras bidikmisi agar uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Uang merupakan salah satu produk keagamaan yang digunakan sebagai alat untuk membantu manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan bermasyarakat. Akibatnya, uang setara dengan barang atau jasa apa pun yang dikonsumsi secara langsung dan sah serta barang atau jasa apa pun yang memiliki harga dan kualitas yang bervariasi.[4]

Dalam penelitian ekonomi global, uang merupakan inovasi besar. Nilai uang sangat strategis dalam sistem perekonomian apapun dan mempunyai korelasi yang kuat dengan variabel lainnya. Salah satu cara untuk menggambarkan uang adalah sebagai komponen yang terintegrasi ke dalam satu sistem perekonomian. Sepanjang periode sejarah, uang telah memperkuat posisi terpenting dalam perjalanan modern. Nilai tukar yang menguntungkan mengurangi dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk bertransaksi barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efisien hal ini diungkapkan oleh penelitian Muhammad Alfan Rumasukun.[5]

Penelitian Darania Anisa mengungkapkan Sosiologi uang juga berfungsi sebagai alat yang dimiliki seseorang untuk membayar barang dalam jumlah besar dengan mudah dan tanpa memerlukan persetujuan. Dalam ilmu ekonomi Islam, uang dapat dilihat secara etimologis, dimana uang itu sendiri berasal dari sistem hukum yang disebut dengan al-naqdu-nuqud, yang memiliki beberapa ketakjuban. Jika al-naqdu memiliki barang tunai, maka al-nuqdu secara kolektif memiliki barang dirham, memegang dirham. Jika kita mempelajari Al-Qur'an dan Hadits, niscaya kita akan menyimpulkan bahwa hal ini merupakan fenomena karena masyarakat Arab tidak secara tradisional menggunakan Al-Qur'an untuk menentukan harga.[6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun