• Zakat: Pemberian sebagian harta kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial.Â
• Infak: Pemberian harta secara sukarela untuk tujuan sosial.
 Sedekah: Pemberian harta kepada siapa saja yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan.
 • Larangan Riba: Larangan untuk mengambil keuntungan yang tidak sesuai dengan akad yang telah disepakati.Â
• Larangan Monopoli: Larangan untuk menguasai pasar secara sepihak.
Tujuan Tauhid dalam Ekonomi Islam:
 • Kesejahteraan Umat: Menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi seluruh umat manusia.
 • Keadilan Sosial: Membagi kekayaan secara merata dan mencegah terjadinya kesenjangan sosial.Â
• Kemandirian Ekonomi: Membangun ekonomi yang kuat dan mandiri berbasis pada nilai-nilai Islam.
-Tauhid menjadi landasan utama dalam membangun sistem ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tauhid, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang sejahtera dan harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H