Mohon tunggu...
Muhammad Yusril Koto
Muhammad Yusril Koto Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru mengaji, kelahiran Binjai Sumatera Utara. Dengan hobi dibidang dakwah menjadi ciri khas dalam hidup sehari hari.

Selanjutnya

Tutup

Medan

Pemasangan Tiang WiFi Terkesan Tidak Menaati Peraturan dan Mengangkangi Etika Sosial

13 November 2024   11:10 Diperbarui: 13 November 2024   11:44 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan kabel oleh Vendor

Binjai, 13 November 2024.

Beberapa pekan ini sekitaran Binjai sering terlihat adanya pemasangan tiang telekomunikasi (WiFi) terkhusus pada sepanjang Jl. H. Agus Salim Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Pemasangan tiang WiFi yang berkode Merah dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.

Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).

Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang Wifi yang berkodekan MERAH tidak memperhatikan izin baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang tiang WiFi yang berkode Merah tersebut.

Pemasangan kabel oleh Vendor
Pemasangan kabel oleh Vendor

Satu pekan yang lalu, saat pemasangan kabel WiFi salah seorang pemilik rumah sudah beberapa kali meminta untuk tiang Wifi tersebut dipindahkan sedikit agar tidak menggangu halaman depan rumah. Salah seorang pimpinan vendor lapangan mengiyakan, tapi saat dilihat kembali tidak dikerjakan sampai pemilik rumah keluar kembali dan memfoto terlihat pimpinan vendor datang tanpa dipanggil dan menegaskan "Ini akan kita pindahkan besok" tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, salah seorang warga mengkonfirmasi langsung kepada kepala lingkungan "Tidak ada izin yang berkaitan dengan pemasangan tiang wifi yang berkode MERAH".

Diduga tiang Wifi yang berkode MERAH ini milik salah satu merek yang disebut My Republik. Sampai berita ini diterbitkan tidak adanya perubahan yang diminta langsung oleh salah seorang warga sesuai janji vendor yang ingin memindahkan tiang WiFi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun