Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK Konsumen dapat:
a. Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Mengajukan Sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari OJK keuangan atau kepada pengadilan.
Berdasarkan pasal ini, pihak konsumen dapat melakukan penyampaian pengaduan kepada OJK melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan. Mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan di atur oleh POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1, menyebutkan:
“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LPAS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan”.
Melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan, masyarakat atau pihak konsumen tidak perlu khawatir. Apabila masyarakat atau pihak konsumen ingin melaporkan atas sengketa PUJK melalui Penagihan Kredit. Melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan ini, sebagai jembatan dalam penyelesaian sengketa kredit itu sendiri.
Sehingga, apabila ditemukan seseorang yang mengaku sebagai Penagihan kredit/Debt Collector, dengan tidak diketahui oleh pihak konsumen, maka pihak konsumen berhak menolak. Kemudian apabila terjadi penarikan barang, maka pihak konsumen bisa melakukan laporan kepolisian dengan aduan pencurian atau perampasan hak milik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI