Indonesia harus mencontohkan dari berbagai negara, yang memprioritaskan guru terkait perlindungan hukum. Seperti Korea Selatan pada tahun 2023, telah merestorasi undang-undang tentang guru. Guru Korea Selatan melakukan unjuk rasa, dalam rangka menuntut perlindungan hukum dari orang tua murid. Kebiasaan orang tua murid dalam melaporkan guru kepada Kepolisian, dalam dugaan penganiayaan. Atas situasi ini, undang-undang tentang guru telah direvisi dengan isinya memperketat perlindungan bagi guru. Guru di Korea Selatan tidak akan lagi menghadapi skorsing otomatis dari pekerjaan setelah adanya pengaduan dari orang tua, sebaliknya dalam penyelidikan harus didahulukan bukti sebelum tindakan disipliner. Yang lebih lagi, pada saat guru yang terbukti melawan tuntutan hukum akan mendapat dukungan finansial. Korea selatan, sebagai negara yang memperhatikan guru. Gaji guru korea selatan termasuk yang tertinggi di dunia dengan gaji antara 21 jutaan perbulan.
Upaya untuk melindungi guru, semestinya harus dipercepat oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk perlindungan hukum dari kebiasaan oknum yang melaporkan. Harus ada, check and balances antara orang tua murid dengan instansi pendidikan. Selain keseimbangan, secara aturan harus direstorasi. Seperti upaya hukum yang meringankan guru, apabila terjadi dugaan kekerasan.Â
Pemerintah menerapkan adanya penyelesaian sengketa dengan proses sebelum peradilan. Posisi guru, juga harus dilindungi pada saat persangkaan. Terlepas adanya kekerasan yang dilakukan guru, namun harus melewati upaya investigasi dari satuan tugas kekerasan di sekolah. Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, perubahannya harus lebih efektif dan berkeadilan. Paling tidak, langkah yang harus dijalankan, yaitu investigasi kasus terlebih dahulu, dan diselesaikan dalam instansi pendidikan. Namun, apabila dugaan kasus kekerasan yang melibatkan guru, sama seperti kasus pada umumnya. Maka undang-undang tentang guru tidak menjadi perlindungan hukum.Â
Untuk menghormati undang-undang tersebut, harus ada pelaksanaannya. Begitu juga, harapannya supaya bisa mempersempit orang tua murid, agar tidak mudah melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian.
Amerika Serikat menjadi negara dalam melindungi guru. Undang-undang tahun 2002 sebagai perlindungan guru yang merupakan bagian dari rencana reformasi pendidikan. Seperti melarang pemberian ganti rugi non-ekonomi terhadap guru yang melebihi proporsi kesalahan guru, membatasi ketersediaan ganti rugi terhadap guru dengan mensyaratkan bukti yang jelas dan meyakinkan atas pelanggaran disengaja atau tidak disengaja, dan melindungi guru dari tuntutan hukum atas sebagian besar tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum seperti menegakkan disiplin, menilai siswa atau meningkatkan keselamatan sekolah. Undang-undang ini sangat melindungi guru, sehingga terjadi kesempitan ruang bagi orang tua murid untuk melaporkan. Namun terkecuali terjadi persangkaan undang-undang umum, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka guru bisa dituntut.
Secara pandangan, mungkin Pemerintah harus merestorasi kembali sistem keamanan dan perlindungan guru di Indonesia. Harus ada pemisahan persangkaan undang-undang, agar ada kekhususan guru, seperti sistem undang-undang Amerika Serikat. Terlebih lagi, Alternatif dispute resolution (ADR) dapat dijalankan oleh instansi pendidikan di Indonesia. Sebelum jauh, adanya penyelesaian di Pengadilan. Ini sangat bermanfaat bagi perlindungan hukum bagi guru, sehingga, terjadi kemanfaatan bersama yang jauh lebih berkeadilan, dibandingkan dengan upaya langsung melalui pengadilan melalui persangkaan undang-undang Hukum Pidana Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H