Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Di Era Modern, Outsourcing Sebagai Jenis Usaha yang Menguntungkan

8 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:26 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap Para pekerja, pasti mengenal istilah outsourcing. Salah satu alasannya, para calon pekerja pada saat mendaftar pekerjaan, tidak lagi berhadapan secara langsung dengan perusahaan utama (produksi), melainkan dengan perusahaan outsourcing atau dengan nama lain vendor. 

Di era saat ini, Jenis usaha yang ikut trending di dunia pekerjaan ialah jenis usaha outsourcing. Alasannya, seperti adanya efektivitas perusahaan, peluang perusahaan baru dan kebijakan undang-undang.

Indonesia, sebagai negara yang mulai berkembang pesat, terhadap jenis usaha outsoucing. Ini dibuktikan, bahwa tahun 2018 terdapat 40% (empat puluh persen) outsourcing dari 16 Juta pekerja. Angka pekerja outsourcing akan bertambah dengan perusahaan outsourcing semakin banyak.

Melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka terdapat kemudahan bagi perusahaan untuk membuka lebar-lebar terhadap jasa outsourcing. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 64 ayat 1: 

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis".

Perusahaan outsourcing akan mendapatkan keuntungan profit. Adapun profit ini, berasal dari potongan gaji pekerja yang berasal dari perusahaan utama (produksi). Perusahaan outsourcing, akan membuat kontrak dengan penerima kerja, dalam hal upah yang dibayar.

Biasanya, upah yang dibayar oleh perusahaan outsourcing, berasal dari kesepakatan ke dua belah pihak, yang sebelumnya sudah dipotong. Potongannya beragam, dimulai dari 10% (sepuluh persen) sampai 30% (tiga puluh persen)

"Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menemukan bahwa pemotongan gaji bukanlah hal yang langka dalam industri outsourcing (alih daya)".

Mengenai perhitungan Upah, sejauh ini belum ada yang mengatur. Pembagian Upah pekerja outsourcing tidak diatur dalam aturan hukum manapun, justru dapat ditentukan oleh managemen perusahaan itu sendiri. Sehingga, perusahaan bisa mematok upah dan mendapatkan benefit dari upah pekerja. 

Peluang perusahaan outsourcing, berasal dari jenis pekerjaan. Adanya perubahan UU Cipta Kerja, semua jenis pekerjaan bisa dijadikan outsourcing. Karena itu, ada keuntungan bagi perusahaan untuk leluasa membuka lowongan bagi para calon pekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun