Hukum tertulis yang ada ini, memang tidak memiliki kodifikasi. Namun, mereka lebih memisahkan section-section aturan, yang  itu adalah ciri dari sistem pemerintahan monarki. Sebab, sistem pemerintahan monarki, tidak ada supremasi hukum tertinggi, melainkan perintah raja itu sendiri. Berbeda dengan negara yang pemerintahan republik, seperti Indonesia yang telah bersepakatan bahwa ada supremasi hukum tertinggi yakni UUD 1945.
Sangat keliru, apabila Inggris tidak memiliki hukum tertulis karena sebuah alasan tidak memiliki kodifikasi. Hal ini, sangat wajar dengan sistem pemerintahan kerajaan. Raja tidak tunduk terhadap sebuah kodifikasi hukum. Raja maupun Menteri bisa membuat aturan, sebagai pelaksanaan dari perintah raja. Bukan bersandar aturan hukum yang berpedoman pada kodifikasi.
Secara kesimpulan, terlihat sekali meskipun negara yang bersifat kerajaan, belum tentu dapat dikatakan sebagai negara yang tidak memiliki hukum tertulis. Paradigma ini, seharusnya di teliti kembali, agar tidak terjadi kekeliruan dalam ilmu pengetahuan. Selanjutnya, meskipun Inggris tidak memiliki kodifikasi, namun tidak serta merta Inggris tidak memiliki hukum tertulis. Sebab Inggris tidak memiliki kodifikasi merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan monarki, karena raja tidak boleh tunduk terhadap kodifikasi yang memang dibuat dan dijadikan supremasi hukum tertinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H