Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Inggris Tidak Memiliki Hukum Tertulis?

3 April 2024   17:38 Diperbarui: 3 April 2024   17:39 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inggris adalah negara yang memiliki perangkat aturan dan kelembagaan yang lengkap, dan telah melintang di khazanah hukum. Inggris dalam hukumnya, tidak diragukan lagi karena punya sejarah yang panjang, bahkan menyumbang perkembangan hukum di Dunia. Sebagai negara yang mempelopori negara hukum Anglo-Saxon, tentu hukumnya tidak bisa dikatakan sebagai hukum tidak tertulis. Sebab, hukum tidak tertulis hanya bersifat bagian kebiasaan hukum negara saja.

Selanjutnya di lain hal, terdapat juga hukum yang mengatur secara tertulis. pandangan yang menyebutkan, bahwa hukum (konstitusi) negara Inggris tidak memiliki catatan, dalam arti sebagai customary law. Pandangan ini terlalu cepat untuk menyimpulkan bahwa Inggris tidak memiliki hukum tertulis. Untuk itu, setidaknya tulisan ini akan lebih membongkar, mengenai paradigma Inggris sebagai negara yang tidak memiliki hukum tertulis.

1922 adalah tahun berdirinya negara Inggris. Berdirinya negara Inggris, tidak terlepas dari hukum yang mengatur sistem pemerintahan di dalamnya. Sebagai negara yang telah memiliki umur yang cukup lama, tidak mungkin aturan-aturan itu di arsipkan melalui sebuah ingatan manusia, melainkan pengarsipan yang dapat di baca oleh semua warga negaranya. Hukum yang pertama kali dibuat, baik hukum umum yang menyangkut hajat orang banyak maupun hukum kerajaan, sulit untuk pernah diingat oleh warga negaranya masa kini. Walaupun diingat, secara  kemungkinan para pemerintahan ada kelupaan yang menyebabkan penghilangan sedikit demi sedikit aturan baku yang lama.

Inggris atau yang dikenal dengan The Mother of Parliament, memiliki ciri khas sebagai negara kesatuan kerajaan (United Kingdom). Negara ini memiliki perluasan hukum di negara lain, seperti Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Negara tersebut berbentuk pemerintahan monarki dengan sistemnya parlemen. Sebagai negara kesatuan kerajaan yang saling mengikat, maka terdapat aturan tertulis secara konstitusi yang mengakomodir segala urusan hak dan kewajiban.

Berbicara mengenai aturan terkait united kingdom, telah diatur dalam undang-undang persatuan (Act of Union ) pada tahun 1707 (parliament.uk). Aturan ini sebagai hukum tertulis yang mengatur sistem pemerintahan kerajaan di bawah united kingdom. Oleh karena itu, pembahasan hukum Inggris yang tidak tertulis menjadi referensi yang belum konkret, sebagaimana produk hukum tertulis yang telah dijelaskan di atas. Bahkan kebalikannya, semua aktivitas pemerintahannya justru identi dengan proses written law.

Gilissen pernah mengatakan bahwa  sejarah Inggris memiliki kebiasaan untuk menulis terkait peristiwa-peristiwa penting. Hal ini, justru dipraktekan oley Raja Angel Sakson terakhir yang berupaya untuk melaksanakan pencatatan undang-undang Angel sakson yang lama ke dalam Leges Edwardi Confessior. Di sisi lain, para ahli hukum (yuris) telah menggunakan Law French, sebagai bahasa hukum pada abad ke 18. Yakni dalam konteks pengadilan, bahasa pengadilan harus berbahasa Inggris, karena telah diatur dalam undang-undang Law French pada tahun 1362 (Gilissen, Gorle/2004).

law written di Inggris, pada awalnya memiliki perdebatan di kalangan tuan tanah (feodalis). Sebab, kemungkinan selama ini dalam menetapkan aturan tanah hanya bersifat kebiasaan, yang itu merabah-rabah dari sebuah ingatan, melainkan bukan dari sebuah undang-undang. Pada akhirnya Penentangan tuan tanah dapat dikendalikan, berkat adanya perjanjian kerajaan pada tahun 1215, yang disebut sebagai "magna charta". Salah satu peraturan yang bersamaan magna charta yaitu peraturan stute of westminster II. Stute of westminster II dianggap sebagai konstitusi yang memetingkan kepentingan raja, dan para tuan tanah dengan kebiasaan status quo (Gilissen, Gorle/2004).

Sistem written law Inggris, bukan dibuat pada masa magna charta 1215. Melainkan pada kerajaan Hendrik II pafa tahun 1154. Hendrik memiliki konsep dalam sistem pemerintahannya, bahwa seluruh aktivitas kerajaan maupun masyarakat harus ditulis. Karena itulah, tatanan writs mulai terbentuk dan menjadi penyelesaian bagi setiap kasus di pengadilan. Adapun secara spesialisasi, hukum tertulis terbagi menjadi beberapa bidang kerja pendadilan yang dituliskan dalam sebuah hukumnya masing-masing.

1. Court of Exhequer Scarrium, berwenang mengatur finansial dan perpajakan.
2. Court of Common Pleas Communia Placita, berwenang mengatur urusan pemilik tanah.
3. King's Bench dari Bench Coram Rege berwenang mengatur memeriksa kejahatan-kejahatan terhadap aturan keamanan dan pendamaian di dalam wilayah kerajaan (Caengem, England).

Secara perkembangannya, hukum di Inggris telah memiliki ketentuan yang di bawah otoritas kekuasan raja dan Pemerintahan. Sampai saat ini, Inggris Modern telah menciptakan hukum yang tidak terlepas dari histori. Oleh karena itu, Inggris modern telah memantapkan sebagai negara yang memiliki hukum tertulis, untuk mengatur kehidupan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun