"sejarah harus di tulis dalam perspektif masa kini dan untuk kepentingan Masa Kini" (Michel Foucault).
Apa yang dikatakan oleh Foucault, membuat ada keinginan membuka sebuah tabir dari kurangnya episme sejarah Indonesia saat ini. Kegunaan histori adalah napak tilas manusia di dalam entitas sosial yang harus dimungkinkan terjadi. Setiap manusia dalam civil society ini, harus diajarkan sebuah sejarah, agar tidak menjadi seorang yang pragmatis dan a histori. Civil society  tidak hanya melihat satu pandangan, objek, dan materil saja, melainkan dilihat dari lingkungan superiori sampai pada inferiori. Dalil semacam ini, dimaksud tidak hanya melihat sejarah secara horizontal (masyarakat) melainkan juga dari vertikal (hukum).Â
Kasuistik dan historitas dapat disambungkan dalam Konstitusi Indonesia. Bahwa terbentuknya UUD 1945 adalah para orang pemikir bangsa Indonesia, yang waktu itu melalui forum PPKI. Namun, dalil ini belum menjadi sejarah kebenaran, sebab tidak ada perdebatan dan pembahasan panjang yang dapat dilihat oleh masyarakat masa kini. Sejarah itu, hanya sebatas cerita yang seolah-olah melakukan doktrinisasi terhadap eksistensialisme tokoh, yang terpaksa masyarakatnya mengenang sebagai para pemikir bangsa.Â
Konstitusi tidak lahir dengan sendirinya, tidak juga berasal dari kemurnian pemikir intelektual pejuang. Justru juga campur tangan oleh pemerintah Hindia Belanda, yang waktu itu bersemayam dalam ruang-ruang kekuasaan. Pemerintah Hindia Belanda telah tiada, tapi tetap eksis dengan pengaruh dan konsep Negara ini berdiri. Pemerintah Belanda, di isi oleh orang-orang apostel kerajaan Belanda. Raja Williem bersemangat dalam mengirimkan orang yang bersahaja dengan keilmuan tata negara, sehingga Hindia Belanda dapat diatur dalam sebuah konsep, bukan hanya mengambil tanahnya saja.Â
1945 adalah tahun konstitusi Indonesia hadir di permukaan, dan banyak kalangan yang berbahagia, di mulai dari tokoh pejuang, tokoh pemikir dan masyarakat, sambil berteriak kata merdeka. Artinya menganggap bahwa Indonesia telah terlepas  dari kompeni De Zwaan. Di sisi lain, seorang tokoh proklamasi, sebelumnya membaca sebuah teks proklamasi yang suaranya dianggap ikonik, bahkan mengalahkan Madonna seorang penyanyi Pop Amerika yang hits 90an, yang itu peristiwa menandakan sebuah kemerdekaan Indonesia.Â
Terlepas dari bacaan teks dan pengesahan Konstitusi, Pemerintah Hindia Belanda tetap ada. Bukan secara fisik, namun gagasan atau konsep yang telah lengket di dalam nomenklatur-nomenklatur pasal. Hindia Belanda adalah pemerintahan yang memiliki konstitusi sendiri yang disebut dengan Indische Staatsregeling (IS). IS dan Konstitusi adalah kesamaan, namun memiliki tempat yang berbeda. Sebuah Sampul yang sama, yang membahas kelembagaan negara, hak masyarakat, agama, dan lainnya.Â
1. Lembaga Gouverneur en raad Van Nederlandsch-Indie adalah lembaga yang dikenal oleh Konstitusi Indonesia sebagai Kekuasaan pemerintahan dan Dewan Pertimbangan Agung.Â
2. Lembaga Volksraad adalah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Lembaga Begrooting en Geldleeningren adalah lembaga yang dikenal sebagai keuangan negara.
4. Lembaga Godsdient adalah lembaga yang dikenal sebagai agama.
5. Lembaga Onderwijs adalah lembaga yang dikenal sebagai pendidikan.
6. Lembaga Slotbepaling adalah lembaga yang dikenal sebagai aturan peralihan.
Semenjak amandemen yang telah dilaksanakan selam 4 kali, model konstitusi UUD 1945 yang di pakai tidak terlepas oleh konstitusi yang diadopsi dari Indische Staatsregeling. Sebab, konsekuensi dari penjajahan akan selalu meninggalkan jejak sistem hukum dan kelembagaan negaranya.Â
"de in nederland geldende wetten gevo (berlakunya undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda)". Pasal 131:2 (a) Indiesche Staatsregeling.
Bahasa Belanda di atas, di kenal dengan sebutan asas korkondansi, artinya setiap jajahan Belanda akan memberlakukan hukum Belanda di negara jajahanya. Paradigma ini telah ada dan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, seperti Konstitusi Indonesia, Kuhpidana, Kuhperdata dan sebagainya, sebagai bentuk asas korkondansi pemerintahan Hindia Belanda. Meskipun paradigma ini tidak lagi dilaksanakan oleh pemerintah Belanda, namun membuktikan bahwa konsitusi Indonesia hadir dalam catatan sejarah pemerintahan Belanda yang tidak akan hilang di muka bumi Indonesia.Â
Dari apa yang telah di ceritakan, menjadi pertanyaan, apakah ini menjadi masalah buat penerapan Konstitusi Indonesia Masa Kini?.
Umur Konstitusi Indonesia telah 76 tahun, walaupun telah di amandemen sampai 4 kali tahun 2002. Â Nyatanya bagi pemerintah Saat ini, menilai konstitusi tidak ada masalah, begitupun juga sebagian masyarakat yang menjungjung tinggi sebagai pedoman berkehidupan. Akan tetapi buat yang mempermasalahkan, dinyatakan sebagai bentuk ketidak mandirian. Di mana bahwa bangsa ini, tidak memiliki kemandirian konsep dalam mencetuskan superiori law. Ini juga berdampak, pada kelembagaan negara. Akibatnya yang seharusnya kelembagaan sebagai state organ, tapi justru sebagai auxiliari organ. Â
Akhirnya menimbulkan over otoritas antar ke dua belah pihak kelembagaan. Sehingga menimbulkan perdebatan yang tidak terselaikan. Di sisi lain, Konstitusi Indonesia merupakan model yang identik dengan cangkokan, menyusul juga pada sektor ekonomi, politik yang cangkokan berasal dari negara lain. Inilah yang membuktikan sebuah permasalahan, bahwa Konstitusi Indonesia sebagai banchmark untuk menyatakan Indonesia selalu di jajah.Â
Sejarah menurut Foucault yang harus ditulis dalam perspektif masa kini dan untuk kepentingan masa kini, telah terjadi pada Konstitusi Indonesia. Indonesia tidak akan terlepas pengaruh dari negara jajahan, bahkan saat ini masih di jajah meskipun masa kini yang disebutkan sebagai neoliberalisme atau jajahan gaya baru. Inilah yang telah dibuktikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Apostel kekuasaan negara lain, yang selalu berkepentingan untuk jajahan masa kini, dan pada akhirnya masyarakatnya miskin.Â
Kontribusi pemerintah Hindia Belanda Terhadap Konstitusi Indonesia, tidak diragukan lagi. Bahkan sebagai cikal bakal terlahirnya konstitusi. Bagi pemerintahan Belanda, IS untuk kebutuhan dan kepentingan pemerintahan Belanda. Karena itulah, tidak mengherankan Konsitusi Indonesia dibentuk sebagai kebutuhan dan kepentingan pemerintahan Indonesia dan Asing.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H