Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Indische Staatsregeling (Is) Terhadap Konstitusi Indonesia

3 April 2024   09:00 Diperbarui: 3 April 2024   09:52 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber shutterstock.com

5. Lembaga Onderwijs adalah lembaga yang dikenal sebagai pendidikan.

6. Lembaga Slotbepaling adalah lembaga yang dikenal sebagai aturan peralihan.

Semenjak amandemen yang telah dilaksanakan selam 4 kali, model konstitusi UUD 1945 yang di pakai tidak terlepas oleh konstitusi yang diadopsi dari Indische Staatsregeling. Sebab, konsekuensi dari penjajahan akan selalu meninggalkan jejak sistem hukum dan kelembagaan negaranya. 

Sumber sadnessboks
Sumber sadnessboks

"de in nederland geldende wetten gevo (berlakunya undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda)". Pasal 131:2 (a) Indiesche Staatsregeling.

Bahasa Belanda di atas, di kenal dengan sebutan asas korkondansi, artinya setiap jajahan Belanda akan memberlakukan hukum Belanda di negara jajahanya. Paradigma ini telah ada dan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, seperti Konstitusi Indonesia, Kuhpidana, Kuhperdata dan sebagainya, sebagai bentuk asas korkondansi pemerintahan Hindia Belanda. Meskipun paradigma ini tidak lagi dilaksanakan oleh pemerintah Belanda, namun membuktikan bahwa konsitusi Indonesia hadir dalam catatan sejarah pemerintahan Belanda yang tidak akan hilang di muka bumi Indonesia. 

Dari apa yang telah di ceritakan, menjadi pertanyaan, apakah ini menjadi masalah buat penerapan Konstitusi Indonesia Masa Kini?.

Umur Konstitusi Indonesia telah 76 tahun, walaupun telah di amandemen sampai 4 kali tahun 2002.  Nyatanya bagi pemerintah Saat ini, menilai konstitusi tidak ada masalah, begitupun juga sebagian masyarakat yang menjungjung tinggi sebagai pedoman berkehidupan. Akan tetapi buat yang mempermasalahkan, dinyatakan sebagai bentuk ketidak mandirian. Di mana bahwa bangsa ini, tidak memiliki kemandirian konsep dalam mencetuskan superiori law. Ini juga berdampak, pada kelembagaan negara. Akibatnya yang seharusnya kelembagaan sebagai state organ, tapi justru sebagai auxiliari organ.  

Akhirnya menimbulkan over otoritas antar ke dua belah pihak kelembagaan. Sehingga menimbulkan perdebatan yang tidak terselaikan. Di sisi lain, Konstitusi Indonesia merupakan model yang identik dengan cangkokan, menyusul juga pada sektor ekonomi, politik yang cangkokan berasal dari negara lain. Inilah yang membuktikan sebuah permasalahan, bahwa Konstitusi Indonesia sebagai banchmark untuk menyatakan Indonesia selalu di jajah. 

Sejarah menurut Foucault yang harus ditulis dalam perspektif masa kini dan untuk kepentingan masa kini, telah terjadi pada Konstitusi Indonesia. Indonesia tidak akan terlepas pengaruh dari negara jajahan, bahkan saat ini masih di jajah meskipun masa kini yang disebutkan sebagai neoliberalisme atau jajahan gaya baru. Inilah yang telah dibuktikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Apostel kekuasaan negara lain, yang selalu berkepentingan untuk jajahan masa kini, dan pada akhirnya masyarakatnya miskin. 

Kontribusi pemerintah Hindia Belanda Terhadap Konstitusi Indonesia, tidak diragukan lagi. Bahkan sebagai cikal bakal terlahirnya konstitusi. Bagi pemerintahan Belanda, IS untuk kebutuhan dan kepentingan pemerintahan Belanda. Karena itulah, tidak mengherankan Konsitusi Indonesia dibentuk sebagai kebutuhan dan kepentingan pemerintahan Indonesia dan Asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun