Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Indische Staatsregeling (Is) Terhadap Konstitusi Indonesia

3 April 2024   09:00 Diperbarui: 3 April 2024   09:52 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"sejarah harus di tulis dalam perspektif masa kini dan untuk kepentingan Masa Kini" (Michel Foucault).

Apa yang dikatakan oleh Foucault, membuat ada keinginan membuka sebuah tabir dari kurangnya episme sejarah Indonesia saat ini. Kegunaan histori adalah napak tilas manusia di dalam entitas sosial yang harus dimungkinkan terjadi. Setiap manusia dalam civil society ini, harus diajarkan sebuah sejarah, agar tidak menjadi seorang yang pragmatis dan a histori. Civil society  tidak hanya melihat satu pandangan, objek, dan materil saja, melainkan dilihat dari lingkungan superiori sampai pada inferiori. Dalil semacam ini, dimaksud tidak hanya melihat sejarah secara horizontal (masyarakat) melainkan juga dari vertikal (hukum). 

Kasuistik dan historitas dapat disambungkan dalam Konstitusi Indonesia. Bahwa terbentuknya UUD 1945 adalah para orang pemikir bangsa Indonesia, yang waktu itu melalui forum PPKI. Namun, dalil ini belum menjadi sejarah kebenaran, sebab tidak ada perdebatan dan pembahasan panjang yang dapat dilihat oleh masyarakat masa kini. Sejarah itu, hanya sebatas cerita yang seolah-olah melakukan doktrinisasi terhadap eksistensialisme tokoh, yang terpaksa masyarakatnya mengenang sebagai para pemikir bangsa. 

Konstitusi tidak lahir dengan sendirinya, tidak juga berasal dari kemurnian pemikir intelektual pejuang. Justru juga campur tangan oleh pemerintah Hindia Belanda, yang waktu itu bersemayam dalam ruang-ruang kekuasaan. Pemerintah Hindia Belanda telah tiada, tapi tetap eksis dengan pengaruh dan konsep Negara ini berdiri. Pemerintah Belanda, di isi oleh orang-orang apostel kerajaan Belanda. Raja Williem bersemangat dalam mengirimkan orang yang bersahaja dengan keilmuan tata negara, sehingga Hindia Belanda dapat diatur dalam sebuah konsep, bukan hanya mengambil tanahnya saja. 

1945 adalah tahun konstitusi Indonesia hadir di permukaan, dan banyak kalangan yang berbahagia, di mulai dari tokoh pejuang, tokoh pemikir dan masyarakat, sambil berteriak kata merdeka. Artinya menganggap bahwa Indonesia telah terlepas  dari kompeni De Zwaan. Di sisi lain, seorang tokoh proklamasi, sebelumnya membaca sebuah teks proklamasi yang suaranya dianggap ikonik, bahkan mengalahkan Madonna seorang penyanyi Pop Amerika yang hits 90an, yang itu peristiwa menandakan sebuah kemerdekaan Indonesia. 

Terlepas dari bacaan teks dan pengesahan Konstitusi, Pemerintah Hindia Belanda tetap ada. Bukan secara fisik, namun gagasan atau konsep yang telah lengket di dalam nomenklatur-nomenklatur pasal. Hindia Belanda adalah pemerintahan yang memiliki konstitusi sendiri yang disebut dengan Indische Staatsregeling (IS). IS dan Konstitusi adalah kesamaan, namun memiliki tempat yang berbeda. Sebuah Sampul yang sama, yang membahas kelembagaan negara, hak masyarakat, agama, dan lainnya. 

1. Lembaga Gouverneur en raad Van Nederlandsch-Indie adalah lembaga yang dikenal oleh Konstitusi Indonesia sebagai Kekuasaan pemerintahan dan Dewan Pertimbangan Agung. 

2. Lembaga Volksraad adalah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Lembaga Begrooting en Geldleeningren adalah lembaga yang dikenal sebagai keuangan negara.

4. Lembaga Godsdient adalah lembaga yang dikenal sebagai agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun