Sudah jelas, dari pertanyaan yang dimaksud dengan status driver ojol belum dapat didefinisikan, apakah driver ojol sebagai mitra atau pekerja. Oleh karena itu, sebagai rekomendasinya, perlu ada pembuatan UU. Bahwa DPR dan Pemerintah harus membuat Aturan hukum yaitu UU tentang ojol maupun sejenisnya, yang itu sebagai Ambrella act, Dan nantinya akan menamakan status dari driver ojol itu sendiri. Sehingga, tidak ada lagi ambigiutas dalam hal penamaan Status dari driver ojol, karena aturan tersebut telah mengaturnya.Â
Terima kasih!!!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!