Sudah jelas, dari pertanyaan yang dimaksud dengan status driver ojol belum dapat didefinisikan, apakah driver ojol sebagai mitra atau pekerja. Oleh karena itu, sebagai rekomendasinya, perlu ada pembuatan UU. Bahwa DPR dan Pemerintah harus membuat Aturan hukum yaitu UU tentang ojol maupun sejenisnya, yang itu sebagai Ambrella act, Dan nantinya akan menamakan status dari driver ojol itu sendiri. Sehingga, tidak ada lagi ambigiutas dalam hal penamaan Status dari driver ojol, karena aturan tersebut telah mengaturnya.Â
Terima kasih!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI