Menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi memang perlu dilakukan jika menuruti peraturan yang ada. Bahkan, Daop 2 Bandung memiliki program kerja untuk menutup 24 perlintasan sebidang tidak resmi, yang 15 di antaranya sudah direalisasikan. Tapi nasib dari para penjaga palang pintu di perlintasan sebidang tersebut juga perlu dipikirkan.
Entah setidaknya memberikan upah yang layak, atau bahkan mengubah perlintasan sebidang tidak resmi itu menjadi perlintasan sebidang yang resmi karena hal tersebut memang memungkinkan untuk dilakukan, dan kemudian para penjaga palang pintu perlintasan ini dapat dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan dengan berbagai pertimbangan yang ada.Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H