Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pasca Putusan MK, Akan Terjadi Kevakuman Hukum

23 Januari 2014   20:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_317751" align="aligncenter" width="602" caption="Ilustrasi/ Admin (Kompas.com)"][/caption]

Saya telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dkk. Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengingat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014.

MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan tahun 2019 dan seterusnya. Itudisebabkan Efendi Ghazali dkk., tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum.

Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Ps 22E UUD 1945.

Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya. Kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekalidalam lima tahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubahUU untuk melaksanakannya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan.

Banyak orang mencurigai saya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya.

Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya?

Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat?

Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019.

Kalau permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?

Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama.

Demikian tanggapan resmi saya atas putusan MK hari ini. Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun