Saya ingin memberi masukan dan kritik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Lembaga Pemasyarakatan.
Sebenarnya yang harus dipenuhi bagi napi bukan hanya hak-hak dasar napi sebagai manusia, tetapi hak-hak napi itu sendiri. Hak-hak napi itu diatur dalam Konvensi PBB tentang Perlakuan terhadap Narapidana dan detilnya diatur dalam Protokol Tokyo. Isi Konvensi PBB itu sudah dituangkan dalam UU Pemasyarakatan Tahun 1995.
Hak-hak napi itu antara lain Hak Mendapat Remisi, Hak Cuti Menjelang Bebas, Mendapat Asimilasi, Hak Mendapat Bebas Bersyarat dan sebagainya. Namun, hak-hak itu diketatkan dengan Peraturan Pemerintan Nomor 99 Tahun 2012 untuk Napi-napi tertentu. Padahal perlakuan terhadap Napi tidak boleh ada perbedaan. (sumber)
Pengetatan bahkan penghilangan atas hak-hak tersebut menimbulkan keresahan yang meluas hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. LP Tanjung Gusta hanya awal saja. Petugas LP juga dibuat pusing dengan PP 99/2012 karena terkesan bahwa kita mulai meninggalkan sistem pemasyarakatan, kembali ke sistem penjara.
Penjelasan Presiden di Halim kemarin hanya mengemukakan agar hak-hak dasar napi dipenuhi. Hak dasar napi berbeda dengan hak-hak napi. Presiden sebaiknya minta Menkumham menjelaskan perbedaan hak-hak dasar napi sebagai manusia dengan hak-hak napi, agar dapat memahami persoalan.
Presiden harus menegur Menkopohukam yang menyebut Terorisme, Narkotik, Korupsi dan sebagainya sebaga "extra ordinary crime" terkait dengan PP 99/2012. Minta Menkopolhukam membaca Statuta Roma tentang Pembentukan ICC dan berbagai literatur tentang crime against humanity agar dapat memahaminya. Presiden juga harus menegur Menkumham dan Wamennya agar pahami betul-betul UU Pemasyarakatan dan sistemnya, agar tidak salah membuat kebijkan.
Kalau Pemerintah mau kembali ke sistem penjara seperti zaman kolonial dulu, silahkan saja. Siapa tahu Pemerintah sekarang ini menganggap sistem penjara kolonial lebih baik dari sistem pemasyarakatan. Jika itu yang dimaui, ajukan RUU untuk cabut UU Pemasyarakatan dan berlakukan lagi Reglement Penjara Hindia Belanda dulu itu. Dengan berlakunya kembali Reglement Penjara, maka tidak ada persoalan lagi dengan PP 99/2012 yang sejak 13 Juni lalu sedang diuji di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sekian masukan dan kritik saya terhadap Lembaga Pemasyarakatan. Salam hormat saya Yusril Ihza Mahendra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H