Mohon tunggu...
Yusril Ihza
Yusril Ihza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Petani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Politik Hukum di Indonesia

15 April 2022   21:25 Diperbarui: 15 April 2022   21:28 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan seperangkat peratutaran yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Namun, hukum juga tidak bisa berjalan tanpa adanya sub sitem ilmu lain seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Maka, tidak heran jika hukm dan politik memiliki hubungan yang berkesinambungan. Di Indonesia hukum memiliki posisi sebagai variable terpengaruh, sedangkan politik diletakkan dalam posisi variable berpengaruh. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum yang merupakan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan oleh badan legislative merupakan proses penyatuan dari kehendak kehendak politik yang saling mempengaruhi dan berinteraksi. Kehendak politik disini merupakan perwujudan dari keadaan masyarakat yang berlangsung dan bisa juga dari penguasa Negara. 

Makna dari politik hukum sendiri adalah kebijakan suatu Negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama melalui terbentuknya perundang undangan. Sedangkan menurut Sunayarti Hartono berpendapat bahwa politik hukum merupakan sebuah sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki guna mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. 

Adapun implementasi dari politik hukum di Indonesia sebenarnya sudah dapat kita temukan dari pengertian pengertian diatas. Jadi dapat disimpulkan bahwa implementasi politik hukum di Indonesia merupakan arah pembangunan hukum serta pemilihan hukum yang berpatokan pada sistem hukum nasional dengan tujuan mencapai cita cita Negara untuk menjadi Negara yang mampu mewujudkan kedamaian dan ketertiban dunia serta melindungi hak hak warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun