Perseteruan antara Gibran dan Dokter Tifa
Menjelang pemilihan presiden 2024, baru-baru ini isu politik sudah mulai beredar di kalangan masyarakat. Yang di mana  Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Prabowo nomor urut 2, dituduh memiliki ijazah palsu.
Baru baru ini beredar foto kelulusan Gibran disalah satu Universitas Management Development Intitute of Singapore (MDSI) dan University of Technology Sydney (UTS), dituding ijzah tersebut adalah palsu dilansir dari salah satu akun media sosial Dokter Tifa Minggu (18/11/2023). Dilihat dari postingan akun Twitter atau X-nya Tifa menuding kalau Gibran tidak pernah kuliah di University of Technology Sydney (UTS), Australia.
Gibran Bantah TuduhanÂ
Gibran Rakabuming Raka kini angkat suara terkait isu-isu yang berseliweran diluaran sana yang di mana tuduhan atas ijazah palsu oleh Dokter Tifa. "Ijazah palsu apa? Tidak ada yang palsu," kata Gibran ditemui selepas acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11/2023) Â menunjukkan ijazah aslinya disalah satu salah satu stasiun tv yaitu Kompas TV pada tanggal (20/11/2023). Hal ini disampaikan pihak KPU dalam merespons pertanyaan terkait isu berkembang soal keabsahan dan keaslian ijazah Gibran.
KPU Merespon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ijazah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming memenuhi syarat. Hal ini disampaikan pihak KPU dalam merespons pertanyaan terkait isu berkembang soal keabsahan dan keaslian ijazah Gibran.
"Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres, khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf r dan Pasal 18 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Namun demikian, Idham mengaku tidak bisa sepihak membuka data tersebut yang merupakan data pribadi kandidat yang diserahkan kepada KPU RI untuk syarat pendaftaran.
"Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 (tentang keterbukaan informasi publik), satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," kata dia. "Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," ujar Idham.
Dari motif Dokter Tifa ini hanya memperkeruh keadaan pemilihan presiden 2024, dengan upaya memanipulasi perspektif khalayak agar citra buruk melekat pada cawapres nomor urut 2 dan memilih mencoblos pasangan calon lain .Dalam hal ini yang tekankan adalah bagaimana suatu masyarakat memandang suatu situasi atau kondisi tertentu ketika menafsirkan sesuatu dan jangan cepat termakan isu yang berseliweran melalu media sosial tanpa meninjau kembali kebenaran dari isu tersebut.