Mohon tunggu...
Yusran
Yusran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangan dan Kendala Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

23 Juli 2018   15:36 Diperbarui: 23 Juli 2018   16:01 4389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

Khusus di beberapa tahun belakang ini, lembanga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelapor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermuculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.

Sejarah perkembangan perbankan syariah di indonesia secara formal dimulai  dengan lokakarya MUI mengenai perbankan  pada tahun 1990,yang selanjutnya diikuti  dengan dikeluarkannya    UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indinesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di indonesia. 

B.KENDALA DAN TANTANGAN DALAM PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Meskipun dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatkan minat masyarakat terhadap ekonomi  dan perbankan islam, ekonomi islam  menghadapi sebagai permasalahan dan tantangan -- tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut,setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi islam saat ini:

   -Pertama, masih minimnya pakar ekonomi islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan  ilmu -- ilmu  syariah secara integratif.

   -Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya.

    - Ketiga, perangkat peraturan,hukum dan kebijakan,baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai.

    -Keempat, masih terbatasnya perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai,

    -Kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif,masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah,karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun