Mohon tunggu...
Yusra Jamali
Yusra Jamali Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh

Yusra Jamali, adalah putra kelahiran Beuracan-Meureudu, Aceh, 08 Februari 1976, sejak 2009-2020 tercatat sebagai Dosen IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Ayah 3 putri ini, menyelesaikan Pendidikan Doktoral program studi Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta lulus 2016. Semasa menempuh Pendidikan doktoral pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh di Jakarta Periode 2013-2016. Tercatat sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilhan (KIP/KPU) Provinsi Aceh Periode 2003-2008, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh Periode 2009-2013. Karya ilmiah populer pernah dimuat pada Bangka Pos, Babel Pos, dan media cetak lainnya. Pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Periode 2017-2020. Sejak Februari 2020 menjadi Dosen Tetap pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh. Komunikasi dapat dihubungi HP. 08126920778 atau email yusrajamali@yahoo.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BKM Harus Mampu Habiskan Saldo Masjid

11 Maret 2020   21:38 Diperbarui: 11 Maret 2020   21:43 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yusra Jamali [Dosen Fakutas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh]

Secara terminologi Masjid dapat diartikan sebagai pusat ibadah bagi umat Islam, terutama shalat fardhu lima waktu. Masjid, juga dipergunakan sebagai pusat pendidikan, tempat musyarawarah dan pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Selain itu, pada masa Rasullullah, Masjid juga dipergunakan sebagai pusat mengatur strategi perang, sekaligus tempat latihan bagi laskar perang. Selanjutnya, masjid sekarang ini, juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat, pusat pelatihan interpreuners bagi masyarakat. 

Upaya peningkatan fungsi masjid akan semakin terlihat, ketika masjid difungsikan sebagai wadah diskusi, tempat musyawarah dan sarana pengembangan keilmuan agama dan ilmu umum.

Revitalisasi fungsi Masjid akan sangat tergantung pada keaktifan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) terutama dalam pengelola harta agama, zakat, infak dan sadakah. 

Untuk itu, pengurus masjid perlu mempersiapkan diri secara terbuka untuk mengoptimalkan fungsi dari harta agama untuk kemakmuran masjid, pembinaan jamaah dan pengembangan pendidikan, termasuk memberi beasiswa kepada fakir miskin dan anak yatim. Ironisnya, masih ada masjid yang mengelola harta agama atau kekayaan agama secara tradisional, sehingga belum berpengaruh secara singnifikan dalam pembinaan dan peningkatan ekonomi ummat. 

Sekarang ini, pengurus masjid perlu berfikir untuk mempergunakan saldo/kas masjid untuk kepentingan keummatan. Pengurus masjid perlu lebih kreatif dan solutif agar sedakah/infak dari jamaah dapat dibelanjakan secara cepat untuk kepentingan pembangunan masjid atau untuk kemamuran masyarakat sekitar.

Perlu diingat, bahwa sedekah yang diberikan oleh jamaah akan berakibat, jika sedekah tersebut sudah dibelanjakan atau pergunakan untuk kepentingan pembangunan atau pengembangan masjid, melengkapi fasilitas masjid agar jamah lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah. 

Akan lebih baik jika harga agama yang dikelola oleh masjid, dapat dipergunakan dan peningkatan taraf hidup jamaah terutama bidang pendidikan jamaah sekitar masjid. Jika sedekah umat hanya "mengendap" dalam saldo masjid, maka dikhawatirkan sedekah tersebut tidak membawa berkah/fahala kepada penyumbang atau donatur. 

Mungkin, masih ada pengurus masjid yang berfikir, malah merasa bangga bila  saldo masjidnya besar, malah ada yang berlomba-lomba mengumpulkan sedakah, lalu disimpan menjadi saldo masjid, dan dengan bangga pengurus masjid membaca dan menggumumkan pada setiap jum'at, dengan  saldo masjid ratusan juta rupiah. 

Padahal, sedekah itu akan mengalir fahalanya jika sudah dibelanjakan. Setiap jamaah akan merasa tertolong jika sedekahnya sudah dibelanjakan, harapan itu menjadi penting untuk direalisasikan sesegera mungkin oleh pengurus masjid. Jika tidak disegerakan, maka berpeluang pengurus masjid dituduh zalim, karena telah menunda-nunda pemanfaatan sedekah ummat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun