Pembuatan artikel ini dilakukan secara pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang dilakukan yaitu kajian pustaka. Pendekatan kualitatif menurut Sugiyono (2019) adalah pendekatan yang dilakukan oleh peneliti, di mana peneliti itu sendiri sebagai instrumen dalam penelitian. Pendekatan kualitatif dipakai agar dapat meneliti kondisi yang ada di lingkungan sekitar secara alamiah, analisis data memperoleh hasil penelitian berupa makna dan memperkuat dari peneliti itu dilakukan dengan berbagai literatur yang ada. Kajian pustaka ini menurut Sugiyono (2019) adalah penelitian yang sering dipakai untuk melakukan suatu kajian budaya, kajian situasi lingkungan, dan kajian terhadap nilai-nilai moral yang ada di lingkungan sekitar. Kajian pustaka menurut Zed (2018) mempunyai langkah-langkah sebagai berikut: mempersiapkan berbagai peralatan yang diperlukan, menyusun bibliografi kerja, meluangkan waktu yang cukup dan optimal dalam melakukan kegiatan penelitian ini dengan membaca berbagai literatur sebagai referensi penguat kajian penelitian, serta melakukan pembuatan catatan penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisab, dihirup, ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, dan pernapasan) (Djangoan & Dominggus, 2021). Narkoba adalah zat kimia (obat-obatan berbahaya) yang mampu mengubah perasaan, fungsi mental dan perilaku seseorang. Sedangkan narkoba yang ditelan akan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah jika dihisap atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan zat langsung masuk ke aliran darah, darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba adalah istilah penegak hukum dan sudah disosialisasikan pada masyarakat. Orang Malaysia menyebutnya dengan "dadah", di barat diistilahkan dengan "drugs". Narkoba disebut berbahaya karena tidak aman digunakan oleh manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur oleh undang-undang. Barang siapa menggunakan, mengedarkan dan memproduksi secara gelap di luar ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan hukuman denda, bahkah hukuman mati (Siagian, 2023).
Napza (Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif lain) adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran atau kesehatan. Dalam hal ini yang ditekankan adalah pengaruh ketergantungannya. Narkoba yang dimaksud adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Digunakan istilah narkoba karena telah menjadi bahasa umum di masyarakat (Yunisa, 2023). Zat adiktif lain, seperti nikotin dan alkohol, sering menjadi pintu masuk pemakaian narkoba lain yang berbahaya, juga inhalasi dan solven yang terdapat pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik sering disalahgunakan` terutama oleh anak-anak (Martaatmadja, 2020).
Narkoba tergolong racun bagi tubuh, jika digunakan tidak sebagaimana mestinya. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman, yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti serangga atau anti hama. Sedangkan obat adalah bahan atau zat, baik sintesis, semisintesis, atau alami yang berkhasiat menyembuhkan. Akan tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya dan berubah menjadi racun. Sebagian jenis narkoba berguna dalam pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunanya harus mengikuti petunjuk dokter (sesuai resep dokter). Contoh: morfin dan petidi, yang untuk membius pasien pada waktu operasi, amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, dan berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Ada juga yang secara luas digunakan sebagai obat, contohnya kodein (obat batuk) (Martaatmadja, 2020).
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan pada pengobatan adalah Narkotika Golongan I (heroin, kokain, dan ganja), dan Psikotropika Golongan I (Lysergic Acid Diethylamid dan ekstasi) karena bukan tergolong obat, dan potensi menyebabkan ketergantungannya sangat tinggi. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa "Narkotikos" yang kaku seperti patung Bahan-bahan tertentu itu ada yang "narke" yang kaku seperti patung tidak terbatas pada atau tidur, tetapi juga bahan yang menimbulkan keadaan yang sebaliknya sudah dimasukkan pada kelompok narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Aulia, 2020).
Beberapa alat yang sering digunakan oleh pemakai narkoba adalah jarum suntik (morphin), rokok (ganja), makanan (masakan ganja), bong atau alat hisap (sabu), dan kertas timah (untuk alat hisap). Penyalahgunaan narkoba adalah masalah perilaku sosial, sehingga perlu pemberian informasi atau pengetahuan yang harus didukung oleh upaya pendidikan kepada anak sejak usia dini. Sehingga dapat mengubah perilaku dan pola pikir anak, selain membimbing anak agar tumbuh menjadi lebih dewasa
Sejarah pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi menjadi dua, yaitu pencegahan berdasarkan intuisi dan pencegahan berdasarkan teori. Pencegahan berdasarkan intuisi merupakan program pencegahan dikembangkan oleh individu yang merasa terpanggil untuk melaksanakan program pencegahan dan tanpa latar belakang akademik yang cukup. Umumnya program terfokus pada pemberian informasi narkoba misalnya bagaimana bentuknya, bagaimana cara menggunakannya, bagaimana mereka mendapat narkoba, dan konsekuensi dari pengguna narkoba (Djangoan & Dominggus, 2021).
Pencegahan berdasarkan teori merupakan program pencegahan yang dibuat berdasarkan riset formal. Berbagai disiplin melaksanakan program pencegahan menurut teori masing-masing. Ahli psikologi sosial menggunakan teori pembelajaran sosial. Menurut teori ini, perilaku seseorang tergantung pada harapannya akan suatu hasil bila ia melaksanakan sesuatu Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk mencegah, memperlambat atau mengurangi timbulnya masalah yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba, misalnya timbulnya berbagai penyakit dan psikopatologi. Perlu diketahui bahwa upaya penanganan ketergantungan narkoba merupakan upaya yang sangat sulit, terutama dalam fase pencegahan kekambuhan. Oleh sebab itu, apabila dapat mencegah sebelum terjadi ketergantungan, hasilnya akan lebih memuaskan, baik dari segi kesehatan maupun biaya. Upaya pencegahan komprehensif dengan kemampuan politik yang kuat, dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat baik media masa, rumah, sekolah pekerjaan, tempat publik, dan berbagai tempat sosial. Upaya tersebut disertai dengan pemantauan faktor personal-sosial dari keluarga dan individu (Kabain, 2020).
Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dikenal metode tunggal. Tidak ada metode pencegahan penyalahgunaan narkoba yang sempurna untuk dapat diterapkan pada seluruh populasi. Populasi yang berbeda memerlukan tindakan atau metode intervensi pencegahan yang berbeda pula. Tipe pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi menjadi tiga yaitu: (1) Pencegahan universal yang bertujuan untuk populasi umum baik kalangan keluarga maupun anak-anak; (2) Pencegahan selektif yang ditujukan kepada keluarga dan anak dengan berisiko tinggi (high risk). Risiko tersebut dapat berupa risiko demografis, lingkungan psikososial dan biologis; (3) Pencegahan terindikasi yang ditujukan kepada kasus yang mengalami berbagai faktor risiko dalam suatu keluarga yang disfungsional.