Mohon tunggu...
Yusnha Atika Raysha Putri
Yusnha Atika Raysha Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN Akan Naik Hingga 12 Persen, Bagaimana Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia?

21 Maret 2024   23:43 Diperbarui: 22 Maret 2024   04:09 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini sebesar 11%, namun akan meningkat menjadi 12% pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan kewajiban Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7(1) UU HPP menaikkan tarif PPN  menjadi 12%  mulai 1 Januari 2025. Jika kebijakan PPN 12% diterapkan, Indonesia akan bergabung dengan Filipina sebagai negara dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di  Asia Tenggara.

"Kalau PPN kita jadi 12%, itu artinya akan jadi yang tertinggi. Apalagi kalau pakai skema single tarif ya, tentu ini yang akan memberatkan konsumen yang 95% pendapatannya digunakan untuk kebutuhan pokok," Kata peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus pada Rabu 20 Maret 2024 di Jakarta.

Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri akibat meningkatnya biaya produksi. Oleh karena itu, ia berpendapat perlunya dipertimbangkan penerapan skema multi tarif.

"Penurunan daya saing terlihat dari ekspor yang menurun," Ujar Ahmad.

Secara nasional, Ia memperkirakan ekspor nasional akan turun  1,41% dan konsumsi rumah tangga individu turun 0,26%. Sementara itu, jumlah impor diperkirakan meningkat sebesar 0,85% karena masyarakat  memilih kombinasi barang dan jasa yang lebih murah.

Tingkat pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan akan terkoreksi sebesar 0,17%. Perekonomian Indonesia normalnya tumbuh sebesar 5%, namun jika pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12%, maka laju pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 4,83%. Ahmad mengatakan upah riil bisa turun  0,96% karena kenaikan harga komoditas. Inflasi juga diperkirakan meningkat sebesar 0,97%.

Ahmad memperkirakan kenaikan tarif PPN juga akan meningkatkan biaya investasi sebesar 1,25%. Jika hal itu terjadi maka jumlah tenaga kerja yang diserap masyarakat akan berkurang sebesar 0,94%. Dampaknya, neraca perdagangan menjadi negatif.

Oleh karena itu, ia menilai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai dalam jangka pendek akan berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Namun dalam jangka panjang,  keseimbangan baru akan muncul seiring dengan perubahan harga dan kenaikan upah masyarakat.

Penulis: Yusnha Atika R.P dan Putri Deviana W

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun