Keputusan bersama tiga menteri yang terdiri atas Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan itu tentu dilatarbelakangi pertimbangan yang matang oleh Pemerintah Pusat. Termasuk di dalamnya pertimbangan bagaimana mengenai libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menghadapi hari besar agama Islam, Idul Fitri 1443 H.
Berdasarkan perubahan terakhir SKB 3 Menteri pertanggal 7 April 2022 tersebut, cuti bersama bagi para pekerja/karyawan berakhir pada tanggal 6 Mei 2022. Tentu pasca tanggal itu mereka akan kembali beraktifitas melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi para ASN yang menjalani sistem kerja lima hari, maka pasca tanggal enam, yakni tanggal tujuh merupakan hari yang masih dapat dimanfaatkan untuk menikmati masa libur alias tidak berkinerja sebagai ASN.Â
Hal itu karena bertepatan dengan hari sabtu yang selama ini merupakan hari libur mereka selain hari Ahad dalam setiap pekan.Â
Keadaan yang berbeda bagi para ASN yang berkinerja efektif selama enam hari dalam sepekan. Berdasar SKB itu, mereka akan memulai kinerjanya pasca libur dan cuti bersama pasca Idul Fithri 1443 H pada tanggal tujuh Mei 2022 itu yang bertepatan pada hari sabtu.
Meskipun SKB 3 Menteri telah jelas menterakan tanggal dan hari libur dan cuti, akan tetapi karena bermula dari adanya pertanyaan dari para guru ASN tentang mula hari efektif, penulis mencoba menganalisis SKB yang terbit sambil mencari tahu apa yang dapat menjadi dasar terkait hari efektif kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fithri tersebut.Â
Oleh penulis, awalnya sempat berpikir tanya dalam hati apa iya Pemerintah Pusat lupa mempertimbangkan sebelum menetapkan SKB terhadap mereka yang sistem kerjanya enam hari kerja. Oleh karena itulah sehingga penulis mencari tahu tentangnya.
Setelah melakukan analisis, maka baik sistem kerja lima hari maupun enam hari kerja semuanya memiliki dasar yang sama berhulu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semuanya diakui.Â
Oleh karena SKB 3 Menteri pada perubahan terakhir pertanggal 7 April 2022, batas akhir libur maupun cuti bersama pasca Idul Fithri 1443 H sangat jelas. Bagi penulis, tafsir terhadapnya tidak diperlukan sehingga jika ada pikiran-pikiran atau pertimbangan bahwa hari sabtu pasca tanggal enam Mei 2022 yakni tanggal tujuh masih merupakan hari libur itu perlu diluruskan.Â
Hari sabtu tanggal tujuh Mei merupakan hari libur bagi para ASN yang sistem kerjanya lima hari kerja, bukan karena bagian dari hari libur nasional maupun cuti bersama sebagaimana yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri itu.Â
Sedangkan bagi mereka ASN yang sistem kerjanya enam hari kerja, maka hari sabtu tanggal tujuh Mei itu merupakan awal hari efektif kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fithri.
Demikian. Semoga manfaat. Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H