Mohon tunggu...
YUSI MAHARANI
YUSI MAHARANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

membaca, nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tantangan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Korban KDRT di Indonesia

24 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 24 Oktober 2024   08:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang umum terjadi di Indonesia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini bertentangan dengan sila ke-2 Pancasila yang berbunyi ''Kemanusiaan yang adil dan beradab'' pada sila ini menunjukkan bahwa setiap manusia mempunyai persamaan hak dan martabat, serta menunjukkan penghapusan kekerasan dan tindakan yang merugikan sesama manusia.  Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diberlakukan, namun realitasnya menunjukkan bahwa kasus-kasus KDRT masih sering terjadi, bahkan jumlah setiap tahunnya terus meningkat dengan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual dan penelantaran ekonomi.

Dengan dukungan data statistik tahun 2022, Komnas perempuan mencatat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 91% diantaranya adalah kasusu KDRT. Menjadi tantangan bagi penegakan hukum dan pelayanan perlindungan bagi korban KDRT yang memerlukan perhatian lebih, baik dari pihak pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat luas. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum KDRT di Indonesia. Banyak korban KDRT merasa takut, malu, atau tidak mengetahui hak-hak mereka untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini juga didasari dengan adanya budaya patriarki, di mana kekerasan dalam rumah tangga seringkali  di pandang sebagai masalah pribadi yang tidak bisa dicampuri oleh pihak luar. Selain itu, kurangnya pelayanan perlindungan dan dukungan psikologis.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi tantangan ini, dibentuknya program sosialisasi dan edukasi yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban KDRT serta mendorong korban untuk berani bersuara. Dengan langkah-langkah yang lebih nyata dari pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum diharapkan kasus KDRT dapat ditekan dan korban dapat memperoleh perlindungan yang layak serta keadilan yang mereka butuhkan.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun