Standar Nasional Pendidikan (SNP) mensyaratkan bahwa guru minimal memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Melalui program PPG, guru tidak hanya memenuhi kualifikasi ini, tetapi juga memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi bukti kompetensinya.
3. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Dengan mengikuti PPG, guru dibekali keterampilan mengajar yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini memastikan bahwa siswa mendapatkan pembelajaran yang relevan, inovatif, dan bermutu tinggi.
---
Program dalam Pendidikan Profesi Keguruan
PPG terbagi menjadi dua jenis program utama:
1. PPG Prajabatan
Program ini diperuntukkan bagi calon guru yang belum aktif mengajar. Tujuannya adalah mencetak guru yang siap mengajar dengan kompetensi unggul sejak awal.
2. PPG Dalam Jabatan
Diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini membantu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka melalui pelatihan dan sertifikasi.
---