Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Sih Asuransi Syariah Itu? Ayo Kita Mengenal Lebih dalam tentang Asuransi Syariah!

21 Maret 2023   22:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Yusfila Febriyanti

NIM: 202111022

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pengertian dari Asuransi, Sejarah, dan Jenisnya

Secara umum, asuransi ialah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (penanggung) dengan masyarakat / pemegang polis (tertanggung), dalam hal ini penanggung mengaitkan diri kepada tertanggung karena menerima pembayaran premi untuk memberikan penggantian atas kerugian akibat peristiwa tidak terduga yang dialami oleh tertanggung.

Asuransi Syariah dipersamakan dengan takaful (saling menjamin), takmin (melindungi), ta'awun (saling menolong) atau tadhamun (saling menanggung). Asuransi syariah ialah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi bisa dianalogikan sebagai payung yang dapat melindungi penggunanya dari hujan, payung dalam hal ini adalah asuransi itu sendiri, pengguna payung mewakili pemegang polis, dan hujan mewakili resiko.

Asuransi syariah diperkenalkan pertama kali pada 1979 oleh Sundanese Insurance, lalu disusul oleh perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab yang mendirikan asuransi syariah di wilayahnya. Adapun sejarah asuransi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang asuransi umum.

Pada dewasa ini, produk asuransi syariah sudah sangat beragam. Berikut ini produk asuransi syariah yang beredar:

  • Asuransi Jiwa Syariah
  • Asuransi Pendidikan Syariah
  • Asuransi Kesehatan Syariah
  • Asuransi dengan Investasi Syariah
  • Asuransi Kerugian Syariah
  • Asuransi Syariah Berkelompok, dsb

Asas-asas Asuransi Syariah dan Aplikasinya dalam Kehidupan

  • Asas saling membantu dan bekerja sama, dalam berasuransi sesama pemengang polis atau antar anggota harus didasari semangat dan saling tolong-menolong. Seseorang yang masuk asuransi harus memiliki niat dan motivasi sejak awal untuk membantu dan meringankan beban saudaranya yang mendapat musibah atau kerugian.
  • Asas saling melindungi berbagi kesusahan, sebagai sesama muslim itu harus saling melindungi, menolong muslim yang lainnya jika terjadi kesusahan, tidak memandang ras, budaya, miskin, kaya tidak boleh dibeda-bedakan.
  • Asas saling bertanggungjawab, tanggung jawab sesame muslim itu merupakan fardhu kifayah. Amanah yang diberikan Allah kepada kaum muslim adalah menyeru kebaikan dan melarang perbuatan yang mungkar.
  • Asas menghindari unsur gharar, masyir dan riba.

Suatu contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu, apabila ada teman, saudara, kerabat yang mengalami kesusahan atau membutuhkan pertolongan seperti kesusahan atau tidak ada uang untuk makan, kita harus membantunya. Lalu dalam hal berkerjasama ialah apabila ada kegiatan gotong royong di desa, kita harus ikut berkerjasama dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun