Judul Buku    : Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa
Penulis       : Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S. H., M. H.
Penerbit      : PT REVKA PETRA MEDIA
Tahun Terbit  : 2013
Jumlah Halaman : 124
Risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi nilai dalam suatu disitribusi disekitar nilai rata-ratanya, berarti makin besar tingkat benyebarannya, makin besar risikonya. Di dalam hukum perikatan istilah risiko mempunyai pengertian khusus, risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur.
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian (uncertainty) mengenai kerugian, yaitu adanya risiko karena adanya ketidakpastian. Risiko dalam asuransi mengandung 2 (dua) konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian. Meskipun kedua konsep ini penting dalam asuransi, namun risiko itu merupakan ketidakpastian dan bukan suatu kerugian. Ketidakpastian yang dimaksudkan adalah ketidakpastian yang terjadi atau tidak terjadinya atas suatu peristiwa yang menciptakan kerugian. Hal ini sesuai dengan fungsi dasar asuransi, yaitu: merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif.
Ketidakpastian dapat di bagi menjadi:
1. Ketidakpastian ekonomi (Economic Uncertainty),
2. Ketidakpastian yang disebabkan oleh alam (Uncertainty of Nature),
3. Ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia (Human Uncertainty)