Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

3 Maret 2023   08:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:34 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Risiko tersebut apabila menyebabkan kerugian terhadap tertanggung, maka secara umum jenis kerugian dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kerugian seluruhnya (total loss),
  • Kerugian sebagian (partial loss),
  • Kerugian pihak ketiga,

Asuransi merupakan industri jasa yang basis operasinya adalah dalam masyarakat luas, namun tidak semua masyarakat memanfaatkan jasa dari lembaga asuransi, karena terjadinya asuransi adalah hasil dari perbuatan hukum antara para pihak dalam bentuk perjanjian.

Lembaga asuransi adalah industri jasa yang dibentuk semata-mata untuk menerima pelimpahan risiko dari pihak lain yang mengikatkan diri kepadanya. Lembaga asuransi ini dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain dan penerimaan risiko dikuti dengan janji, bahwa akan diberikan penggantian kepada pihak lain, apabila yang bersangkutan menderita kerugian karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dalam kondisi tersebut nampak bahwa kesediaan lembaga asuransi dalam menerima pelimpahan risiko tersebut berarti pula asuransi memberikan proteksi kepada siapapun yang mengikatkan diri kepadanya.

Proteksi yang diberikan oleh lembaga asuransi kepada tertanggung sangat bervariasi, tergantung pada jenis risiko yang dapat terjadi dan sesuai dengan kemampuan lembaga asuransi untuk menerimanya. Proteksi yang sama dapat ditawarkan sebagai janji janji khusus yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Apabila tawaran diterima oleh masyarakat sebagai calon tertanggung maka terjadilah perjanjian asuransi.

Perusahaan asuransi sebagai penanggung selalu memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang bermaksud melimpahkan risiko masing-masing kepadanya. Lembaga asuransi sebagai perusahaan yang menawarkan jasanya berupa pemberian proteksi atau jaminan dalam bentuk kesanggupan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat, apabila pada suatu waktu terjadi suatu peristiwa yang sebelumnya tidak tertentu dan tidak diduga lebih dahulu yang mengakibatkan kerugian karena kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Jasa pokok yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi adalah rasa aman dan rasa terlindungi atas diri tertanggung dari kemungkinan terjadinya risiko yaitu kemungkinkan yang akan diderita oleh tertanggung karena suatu kerusakan atau kehilangan akan mendapat penggantian kerugian oleh perusahaan asuransi, namun sebagai kontraprestasi tertanggung terhadap penanggung harus lebih dahulu membayar sejumlah uang sebagai premi. Pada akhirnya akan menciptakan suatu mekanisme pelimpahan risiko atau peralihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Pada dasarnya lembaga asuransi adalah lembaga yang dibentuk untuk menerima pelimpahan risiko atas kerugian yang mungkin akan diderita tertanggung berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.

Manajemen risiko menurut G E. Rejda adalah ilmu tentang bagaimana melakukan identifikasi berbagai macam risiko yang mengancam organisasi atau individu secara sistematis, dan memilih metode yang terbaik untuk menangani atau menghadapi ancaman kerugian akibat risiko konsisten (sesuai) dengan goals atau objek. Manajemen risiko lebih fokus pada identifikasi dan analisis risiko murni, sedangkan pada manajemen asuransi hanya salah satu dari beberapa metode yang dapat digunakan dalam menghadapi ancaman risiko yang merugikan. Dalam manajemen risiko selalu dievaluasi secara berkala terhadap semua tehnik yang digunakan menghadapi risiko, tidak hanya asuransi. Manajemen risiko dapat berhasil dengan kerjasama dari seluruh orang (individu) dan departemen yang ada dalam organisasi. Keputusan manajemen risiko sangat besar pengaruhnya terhadap perusahaan dibandingkan keputusan manajemen asuransi.

Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta strategi untuk mengelolanya. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko, kita dapat melakukan antara lain menghindari risiko (avoidance risk), mengontrol risiko (loss control risk), menerima risiko (retention risk), dan mentransfer risiko. Manajemen asuransi merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengalihkan risiko terhadap pihak lain. Tujuan dari manajemen risiko adalah menghindari risiko sebelum terjadi (preloss objectives) dan setelah terjadi kerugian (postloss objectives).

Produk asuransi jiwa unit link merupakan kombinasi adanya unsur proteksi terhadap jiwa dengan unsur investasi. Sebagian premi yang dibayarkan tertanggung akandialokasikan sebagai dana investasi sesuai dengan jenis investasi yang telah ditentukan. Naik turunnya nilai investasi tidak dijamin oleh pihak penanggung, untuk itu pemahaman terhadap manajemen investasi sangat penting. Dengan demikian tujuan awal dari asuransi yaitu mengalihkan kemungkinan risiko yang mungkin terjadi akibat suatu peristiwa tidak pasti tidak terpengaruhi dengan adanya unsur investasi yang terkandung didalamnya.

Didalam asuransi jiwa, peristiwa tidak pasti yang mungkin terjadi atau tidak terjadi yang tidak diharapkan yang akan menimbulkan kerugian adalah suatu kematian yang bersifat universal dan pasti karena setiap orang pasti meninggal tapi meninggal tidak dapat dipastikan kapan kematian itu terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun