Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

3 Maret 2023   08:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:34 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi jiwa termasuk dalam jenis asuransi sejumlah uang (sommen verzekering). Perjanjian asuransi jiwa berkaitan dengan kepentingan manusia yang berhubungan dengan jiwa seseorang yaitu hidup dan matinya seseorang, yang dalam KUHD diatur dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308. Dalam perjanjian asuransi jiwa tertanggung mengikatkan diri kepada penanggung dengan membayar sejumlah premi dan mengalihkan kemungkinan risiko atas suatu peristiwa tidak pasti terhadap jiwa tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia selama masa berlaku polis atau dalam beberapa kasusu tertanggung hidup di akhir masa asuransi. Dalam perjanjian asuransi jiwa antara tertanggung dan pemegang polis42 bisa merupakan orang yang sama bisa juga orang yang berbeda.

Dalam Pasal 302 KUHD disebutkan bahwa: Jika seseorang dapat guna keperluan seorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk sela hidupnya jiwa itu, baik untuk seuatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian".

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun