Asuransi jiwa termasuk dalam jenis asuransi sejumlah uang (sommen verzekering). Perjanjian asuransi jiwa berkaitan dengan kepentingan manusia yang berhubungan dengan jiwa seseorang yaitu hidup dan matinya seseorang, yang dalam KUHD diatur dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308. Dalam perjanjian asuransi jiwa tertanggung mengikatkan diri kepada penanggung dengan membayar sejumlah premi dan mengalihkan kemungkinan risiko atas suatu peristiwa tidak pasti terhadap jiwa tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia selama masa berlaku polis atau dalam beberapa kasusu tertanggung hidup di akhir masa asuransi. Dalam perjanjian asuransi jiwa antara tertanggung dan pemegang polis42 bisa merupakan orang yang sama bisa juga orang yang berbeda.
Dalam Pasal 302 KUHD disebutkan bahwa: Jika seseorang dapat guna keperluan seorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk sela hidupnya jiwa itu, baik untuk seuatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian".
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H