Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

3 Maret 2023   08:29 Diperbarui: 3 Maret 2023   08:34 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku      : Risiko dalam Perjanjian Asuransi Jiwa

Penulis             : Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S. H., M. H.

Penerbit           : PT REVKA PETRA MEDIA

Tahun Terbit   : 2013

Jumlah Halaman : 124

Risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi nilai dalam suatu disitribusi disekitar nilai rata-ratanya, berarti makin besar tingkat benyebarannya, makin besar risikonya. Di dalam hukum perikatan istilah risiko mempunyai pengertian khusus, risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur.

Risiko berhubungan dengan ketidakpastian (uncertainty) mengenai kerugian, yaitu adanya risiko karena adanya ketidakpastian. Risiko dalam asuransi mengandung 2 (dua) konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian. Meskipun kedua konsep ini penting dalam asuransi, namun risiko itu merupakan ketidakpastian dan bukan suatu kerugian. Ketidakpastian yang dimaksudkan adalah ketidakpastian yang terjadi atau tidak terjadinya atas suatu peristiwa yang menciptakan kerugian. Hal ini sesuai dengan fungsi dasar asuransi, yaitu: merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif.

Ketidakpastian dapat di bagi menjadi:

1. Ketidakpastian ekonomi (Economic Uncertainty),

2. Ketidakpastian yang disebabkan oleh alam (Uncertainty of Nature),

3. Ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia (Human Uncertainty)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun