Mohon tunggu...
yusfila febriyanti
yusfila febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta

Membaca adalah alat paling dasar untuk meraih hidup yang baik, Menulis akan menjadi kebiasaan yang akan saya lakukan dimasa mendatang, Menyanyi, Memasak, dan Menggambar adalah kegiatan yang saya lakukan untuk merefresh diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum yang Diterapkan untuk Mengatur Tingkah Laku dalam Kehidupan Masyarakat

10 Desember 2022   00:46 Diperbarui: 10 Desember 2022   01:00 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh pendekatan sosiologi dalam hal hukum ekonomi syariah adalah permasalahan kegiatan jual beli yang dilarang dalam Islam yang bersifat gharar atau berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sebagai contoh yaitu Praktik Jual Beli Folowers di Medsos, instrumen jual beli itu dapat menjadi terlarang atau bersifat gharar diantaranya adalah karena ketidakjelasan objek dalam jual beli yang bersifat tidak ditempat. Pola ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. 

Sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Solusi dari praktek jual beli ini adalah dengan memunculkan sistem akad saling senang, yakni akad saling percaya dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

Hukum di Indonesia sering dikatakan Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas. Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1. Yang memiliki arti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan atas kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.

Progressive law atau hukum progresif muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.

Tujuan hukum progresif yaitu mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia. Seperti yang disebutkan dalam Pancasila, sila ke-2 dan ke-5, dari hal itu, hukum progresif muncul dari rasa ketidakpuasan kalangan ahli hukum terhadap teori dan praktik hukum yang tidak berkeadilan. Hukum Progresif mempunyai landasan filsafatnya sendiri, yaitu filsafat manusia, realisme, filsafat proses dan kritisisme ala postmodernisme konstruktif. Filsafat manusia tampak dalam pemahaman akan manusia sebagai "pusat" dari progresivisme.

Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism.

Law and Social Control, Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Tujuan dari sosial control sendiri adalah agar masyarakat mentaati norma-norma yang ada. 

Menurut penulis, dari hal tersebut hukum sangat dibutuhkan guna mempertahankan ketertiban aturan yang dibuat dan juga sebagai pedoman dalam pengendalian sosial apabila masyarakat melakukan penyimpangan dan melanggar aturan yang sudah dietapkan. Berdasarkan hal tersebut, hukum dijadikan sebagai sarana control sosial agar masyarakat berhati-hati dalam bertindak dan berbuat benar menurut aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman akan terwujud.

Socio-Legal, Socio-Legal adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-Legal merupakan perpaduan antara bermacam-macam metodologii dari berbagai kajian kemanusiaan dan hukum. Kajian Socio-Legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa dipraktikkan secara efektif di masyarakat.

Legal Pluralism, Pluralisme Hukum yaitu munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak setiap kelompok. Selain itu, pluralisme juga memiliki arti masyarakat majemuk yang membaur menjadi satu kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun