Mohon tunggu...
YUSEP KURNIA F
YUSEP KURNIA F Mohon Tunggu... Guru - Guru pembelajar sepanjang hayat

Pendidikan,politik, olah raga, dan hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keanehan dalam Proses Seleksi Kepala Sekolah di Provinsi Banten: Transparansi Dipertanyakan

31 Agustus 2024   21:44 Diperbarui: 31 Agustus 2024   22:07 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keanehan dalam Proses Seleksi Kepala Sekolah di Provinsi Banten: Transparansi yang Dipertanyakan 
Oleh: Yusep KF

Pada tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 16.40 WIB, sebanyak 542 guru di Provinsi Banten menerima sebuah email yang membuat mereka terkejut sekaligus penuh harapan. Email tersebut berasal dari
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), berisi undangan untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Ini bukanlah undangan biasa, melainkan kesempatan yang hanya diberikan kepada 542 guru terpilih yang dianggap memenuhi kriteria tertentu untuk berkompetisi dalam seleksi ini. Dalam email tersebut, dinyatakan bahwa mereka harus merespons undangan tersebut dan mengunggah berkas persyaratan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2024.

Namun, harapan ini berubah menjadi kebingungan dan kekecewaan ketika malam itu juga, pada tanggal 30 Agustus 2024, sebuah surat baru datang dari Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Banten. Surat ini meralat undangan dari KSPS Kemdikbud, menyatakan bahwa undangan tersebut hanya berlaku untuk kepala sekolah yang sudah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024, bukan untuk 542 guru yang menerima email sebelumnya. Keputusan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar mengenai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta keseriusan dalam pelaksanaan seleksi kepala sekolah.


Kontradiksi Kebijakan yang Mencurigakan

Keputusan dari Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Provinsi Banten ini menimbulkan kebingungan dan pertanyan besar, Mengapa kepala sekolah yang sudah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024, kini kembali diikutsertakan dalam seleksi calon kepala sekolah?.Keputusan ini tidak hanya merugikan para guru yang sebelumnya telah diundang untuk mengikuti seleksi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan dalam proses seleksi kepala sekolah. Kontradiksi antara kebijakan KSPS Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di berbagai tingkatan pemerintahan. Hal ini semakin memperburuk citra proses seleksi yang seharusnya menjadi landasan untuk mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas.


Perubahan Tanggal Upload yang Mendadak
Keanehan berikutnya muncul ketika terjadi perubahan mendadak dalam batas waktu pengumpulan berkas. Awalnya, dalam email dan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertulis bahwa para guru memiliki waktu hingga tanggal 31 Agustus 2024 untuk mengunggah berkas persyaratan mereka. Namun, pada hari Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, tanggal tersebut tiba-tiba berubah menjadi tanggal 30 Agustus 2024. Perubahan yang terjadi tanpa pemberitahuan ini membuat banyak guru yang sedang atau telah mempersiapkan berkas mereka untuk diunggah merasa sangat kecewa dan dirugikan. Mereka telah menghabiskan waktu dan usaha untuk memenuhi persyaratan, hanya untuk mengetahui bahwa batas waktu telah dipercepat secara sepihak.
Tindakan ini tidak hanya mencerminkan ketidaketisan dalam pengelolaan proses seleksi, tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan para peserta seleksi. Perubahan tanggal upload secara mendadak ini tidak memberikan kesempatan yang adil bagi para guru untuk mempersiapkan dan mengunggah berkas mereka sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.


Hasil Seleksi yang Tidak Masuk Akal
Lebih mengejutkan lagi pada sore hari yang sama (31 Agustus 2024), keanehan lain muncul ketika beberapa guru yang berusaha untuk mengunggah berkas mereka di Platform Merdeka Mengajar (PMM) mendapati notifikasi bahwa berkas mereka telah diunggah dan hasil seleksinya dinyatakan belum lolos. Ini menjadi puncak dari serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi ini. Bagaimana mungkin berkas yang baru diunggah beberapa jam sebelumnya sudah mendapatkan hasil seleksi? Proses seleksi yang seharusnya memerlukan waktu untuk penilaian dan evaluasi tiba-tiba dipersingkat hingga seolah-olah hasilnya sudah ditentukan sebelumnya.
Keputusan ini semakin memperburuk situasi dan menimbulkan kecurigaan tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau ketidakjelasan dalam proses seleksi. Para guru yang telah berharap banyak dari undangan seleksi ini kini merasa bahwa proses ini bukanlah sebuah upaya untuk memilih kepala sekolah yang terbaik, melainkan hanya formalitas yang telah diatur hasilnya sejak awal.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Seleksi
Kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi kepala sekolah di Provinsi Banten ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem seleksi dan pengelolaan pendidikan di tingkat daerah. Jika tujuan utama dari proses seleksi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memilih kepala sekolah yang kompeten, maka transparansi dan keterbukaan harus menjadi prinsip utama yang dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat.
Proses seleksi yang tidak transparan dan penuh dengan kejanggalan seperti ini hanya akan menurunkan kepercayaan para guru dan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Provinsi Banten. Tidak hanya itu, hal ini juga akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan itu sendiri, karena kepala sekolah yang dipilih melalui proses yang tidak jelas dan tidak adil tidak akan mampu memimpin sekolah dengan baik.
Sudah seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak-pihak terkait segera merespons secara terbuka dan transparan mengenai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi ini. Penjelasan yang jelas dan terperinci harus diberikan kepada para guru dan masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa perubahan-perubahan mendadak ini dilakukan. Jika ada kesalahan atau ketidakcocokan dalam pelaksanaan kebijakan, maka harus ada upaya untuk memperbaikinya agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Lebih jauh lagi, proses seleksi kepala sekolah harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud No. 5958/B/HK.03.01/2022. Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel, sehingga kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk memimpin sekolah.


Penutup
Kejanggalan dalam proses seleksi kepala sekolah di Provinsi Banten ini mencerminkan adanya masalah serius dalam sistem seleksi dan pengelolaan pendidikan di daerah tersebut. Kontradiksi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, perubahan tanggal upload yang mendadak, serta hasil seleksi yang tidak masuk akal, semuanya menunjukkan bahwa proses ini jauh dari transparansi dan keadilan.
Jika Provinsi Banten benar-benar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka sistem seleksi ini harus segera diperbaiki. Transparansi, keterbukaan, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahap seleksi, sehingga kepala sekolah yang terpilih benar-benar dapat membawa perubahan positif bagi pendidikan di provinsi ini. Tanpa adanya perbaikan sistem, kepercayaan para guru dan masyarakat terhadap proses seleksi ini akan terus menurun, dan dampaknya akan sangat merugikan bagi masa depan pendidikan di Provinsi Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun