Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bayar Zakat Online Bukti Agama Selaras dengan Perkembangan Teknologi

6 Mei 2021   20:44 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:03 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baik Online maupun Ofline 8 golongan ini tetap wajib mendapatkan zakat. Sumber: Indonesiabaik.id

Zakat Online Membuktikan Agama Selaras dengan Perkembangan Teknologi

Membayar zakat Fitrah di Bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat muslim yang memiliki penghasilan / mampu di luar  dari orang yang diwajibkan untuk dizakati. Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak (Riqab), Gharim (orang yang berhutang) , Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)  dan terakhir Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan bukan untuk maksiat)

Ketika kita membayar zakat maka kemudian amil (petugas zakat) akan membagikannya sebelum  Sholat Iedul Fitri tiba dengan adil merata. Itulah kenapa  menjadi wajib karena di sekitar kita memang masih ada orang yang masuk ke dalam kategori tadi.

Saat ini, di tengah kondisi pandemi yang belum usai membayar zakat tidak perlu datang secara langsung ke mushola/ masjid untuk   bertemu dengan amil zakat . Membayar zakat bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui media internet. Istilahnya bisa bayar online. Selain zakat, bayar donasi pun sekarang trendnya bisa melalui aplikasi.

Saya sudah mencoba beberapa fitur donasi dari beberapa aplikasi pembayaran e wallet , ada Ovo,Dana, Gopay, Link Aja , isaku, Jenius dan aplikasi lainnya. Tinggal pilih menu donasi, lalu pilih kepada siapa saya akan berdonasi dan berapa miinum donasi yang dipersyaratkan. 

Untuk kesahihan , kevalidan siapa pengelolanya kita serahkan kepada niat baik mereka karena ada zakat yang bisa dipilih melalui lembaga amil zakat yang resmi di Indonesia. Bayar donasi, zakat online adalah salah satu cara  untuk memudahkan seseorang dalam menyalurkan dana/ uangnya untuk kepentingan sosial/ keagamaan. 

Saya sendiri saat ini memilih alternatif bayar online melalui / dengan cara membuka e wallet saya. Bukan untuk seterusnya, tapi karena ini adalah sesuatu yang  kasuistis / unik  yang khas kalau bisa dikatakan darurat kalau harus kontak langsung dengan seseorang yang belum tahu riwayat kesehatannya. Di tengah pandemi  mencegah menjadi kewajiban dan  lebih baik daripada mengobati.

Sebagai gambaran kalau melaksanakan zakat online setidaknya menurut saya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan :

1.Niatkan berzakat karena Allah SWT. bukan untuk gegayaan apalagi dianggap sebagai sesuatu yang keren dan mengecilkan orang yang membayar secara langsung;

2.Kondisi pandemi  Virus Covid-19  masih terjadi dimana kontak langsung sebisa mungkin dihindari, maka Zakat Online sebagai salah satu solusinya;

3.Bayar zakat online sebagai alternatif solusi, kalau sudah selesai pandemi maka lebih baik dilakukan  ofline / langsung kepada orang -- orang yang kita kenal baik dengan kondisi yang sesuai;

Contoh pembayaran zakat online melalu e wallet , Dokpri
Contoh pembayaran zakat online melalu e wallet , Dokpri
Bayar Zakat Fitrah Online saat ini  sangat mudah. Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya. Cara membayar zakat fitrah online  bisa melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat . Besaran zakat sesuai aturan adalah 3,5 liter beras terbaik yang kita konsumsi sehari -- hari atau setara dengan nilai nominal  sebesar 40.000 rupiah perjiwa .

Beriktu link Zakat Online yang bisa kalian gunakan dalam membayar zakat di Lembaga amil zakat Indonesia.

1.Baznas linknya baznas.go.id/bayarzakat
2.Dompet Dhuafa linknya donasi.dompetdhuafa.org
3.Rumah Zakat rumahzakat.org/donasi

Jadi kalian tinggal buka link tersebut diatas, kemudian pilih donasi zakat lalu ikuti panduang selanjutnya semisal mengisi identitas diri, mengisi jumlah nominal zakatnya, mengisi jumlah pemberi zakat dan lain sebagainya.  Lalu cara membayarnya bisa melalui transfer, e-wallet, virtual account .

Islam itu mudah dan bisa dilaksanakan dengan riang gembira. Islam juga tidak anti terhadap teknologi. Para ilmuwan dari dunia islam banyak berperan dalam peradaban dunia saat ini. Sebulah Ibnu Sina (Avi Cena), Ibnu Khaldun , Ibnu Al Haitham, Al -- Khwarizmi dan masih banyak lagi ilmuwan muslim yang mampu menemukan peradaban baru di bidang teknologi/ sains.

Ketika para ilmuwan menemukan sesuatu semisal Abdus Salam (Imuwan muslim asli Pakistan) yang disebut sebagai ilmuwan muslim pertama yang mendapatkan penghargaan Nobel pada Tahun 1979 Ilmuwan ini berkontribusi dalam penemuan teori penyatuan (Electroweak) maka secara umum penemuan  aplikasi yang memudahkan seseorang membayar zakat/ donasi/ sedekah adalah luar biasa. Karena kebermanfaatannya lebih besar daripada mudharatnya.

Untuk itulah kita semua bisa saling menjaga, bisa saling mengingatkan  agar aplikasi zakat online ini tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hasil dari teknologi ibarat dua sisi mata uang . Bisa dipakai untuk kebaikan satu sisinya lagi bisa digunakan dengan cara yang salah dan merugikan orang banyak.

Agama sesuai dengan Surat Ar Rahman ayat 33 yang menyebutkan bahwa  seorang muslim harus mampu menuntut ilmu setinggi -- tingginya. Karena dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa Jin dan Manusia bisa menembus penjuru langit dan bumi dengan satu cara yaitu dengan  (Sulton) . Kekuatan disini adalah  Ilmu Pengetahuan.

Karena dimintakan untuk bisa menjelajahi sesuatu yang menurut orang awam sulit dilakukan, maka aplikasi zakat online tidak berbenturan dengan prinsip agama. Kebaikan tetaplah kebaikan selama dijalankan dengan baik , melalui alat yang baik dan ditemukan oleh orang  baik pula . Yang paling penting adalah disalurkan oleh Lembaga amil zakat Indonesia yang kredibel.
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun