Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Omnibus Law: Sisi Positif dari Perspektif Kompasianer

26 Maret 2020   11:23 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:44 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omnibus Law (kompas.com)

Sudah berhari hari saya mendampingi pemohon perijinan lembaga yang kesulitan dalam mengubah status perijinan yang diurusnya di salah satu lembaga perizinan satu pintu di Daerah Kota Provinsi Banten. Ada program yang mesti ditambahkan namun dikatalog perijinan tidak ada item perubahan adanya hanya 3 item yaitu pengajukan ijin baru, perpanjangan dan balik nama. 

Perijinan online yang sejatinya memudahkan kini menjadi lebih rumit. Meski ada beberapa syarat yang memberatkan pengusaha semisal ijin gangguan, surat keterangan domisili usaha sudah dihapuskan oleh pemerintah.

Beruntungnya ijin lembaga pelatihan tersebut  sudah muncul di sistem terbaru yang diluncurkan pemerintah.  pengurusan di PTSP sebenarnya hasil diskresi (penangguhan sementara) dari perijinan yang sudah mulai terpusat melalui sistem Online Single Submission  (OSS.go.id) sebuah portal perijinan  untuk memudahkan para pengusaha untuk memperoleh ijin sesuai klasifikasi baku lapangan industri (KLBI) yang menjadi main usahanya.  

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Meski banyak yang belum mengetahui aturan baru yang mulai berlaku efektif per Oktober 2018  ini para pengusaha akan dimudahkan nantinya dalam mendapatkan ijin. Bagi para pengusaha langkah membuat perijinan adalah : 

1. Pastikan akta notaris sudah ada;

2. Pastikan NPWP perusahaan, penanggungjawab aktif ,dilaporkan SPT tahunannya;

3. Pastikan paham apa KBLI nya yang jadi usaha perusahaan; 

4. pastikan membuat Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan;

5.Pastikan mendaftarkan dan memiliki nomor pokok pendaftaran BPJamsostek (Ada sertifikatny) ;

6. Pastikan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU Online) di ahu.go.id ; 

7. Setelah semua selesai buat perijinan di oss.go.id disesuaikan dengan tujuan perusahaan bergerak di bidang apanya sesuai KBLI 2017.

Dari sisi hasil di lapangan, masih ada saja yang masih bingung dan menganggap sistem baru milik pemerintah bikin ribet. Padahal sistem ini sangatlah ampuh memaksa pengusaha melaksanakan komitmennya semisal kepesertaan BPJamsostek, wajib lapor perusahaan, sampai pada pelaporan dan pembayaran pajak dua tahun terakhir . Apaabila belum bisa dipenuhi maka sistem tidak akan bisa memprosesnya. 

Disinilah letak kekonsistensian sebuah sistem . Menolak saat di awal . Tidak ada titipan atau penyimpangan birokrasi. Mau buat usaha maka lengkapi syarat syaratnya dahulu maka sistem akan bekerja memenuhinya. 

Langkah pemerintah dalam mengurangi beban pengusaha / investor dalam membuat usaha /investasi di Indonesia sudah mulai dilaksanakan.  Menyederhanakan birokrasi sangat efektif dengan sistem ini.  

Lalu sayapun teringat dengan ucapan Walikota Tangerang Selatan saat mengikuti Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Hotel Grandtage  20 Februari 2020 lalu mengenai hal besar, mimpi pemerintah yang lebih besar lagi untuk menyederhanan aturan perundangan bernama Omnibus Law. 

Dibutuhkan kesamaan persepsi di pemerintahan antara pusat dan daerah. Laiknya kebijakan masa lalu dimana  produk hukum perundang undangan kita saling bertabrakan tumpang tindih, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila masih ada incremental policy, tentu sangat menghambat investasi di negara kita.

Saat ini Omnibus Law yang draftnya lebih dari 1000 halaman  sudah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikaji secara mendalam. Tapi bukan itu yang saya ingin saya kupas, karena tentu ada pro dan kontra di sini. 

Ada kepentingan antara pengusaha dan para pekerja / buruh di dalamnya.  Wajar saja akan ada yang kontra dan itulah kekuatan dari sebuah proses demokrasi pemerintahan kita bahwa sudah seharusnya kajian mendalam mengenai Omnibus Law ini  dibahas dan disebarkan secara massif dari stakeholders lainnya. Jangan berbicara negatif dahulu, pahami apa keinginan pemerintah, apa keinginan bersama dan apa yang menjadi tujuan besar dari Omnibus Law ini.

Pak Presiden Jokowi  sangat konsern membawa Indonesia menjadi negara maju. Infrastruktur dibangun di segala bidang . Pembangunannya kini bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia dari berbagai penjuru negeri.

 Sektor perekonomian menggeliat dan diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat karena infrastruktur dapat memangkas waktu dan mengurangi ongkos produksi secara siginifikan. 

Kalau infrastruktur sudah tersedia lalu apalagi yang dibutuhkan oleh para investor untuk menggelontorkan dananya kembali  di berbagai sektor perekonomian bangsa. Salah satunya adalah kepastian hukum .  

Ya, sebuah kepastian hukum yang merupakan keniscayaan tersendiri. Indonesia pasti bisa , Sama seperti Amerika, Inggris ,Singapura bahkan Malaysia sekalipun. Dibutuhkan payung lebih besar lagi untuk merevisi undang undang yang saling bertentangan tersebut dalam pelaksanaan di lapangan.

Secara positif, Indonesia bisa belajar dari Amerika atau negara maju lainnya. Meski negara kita bukan menganut common law (tapi civil law, yaitu pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum publik) namun hukum harus rigid dan bisa menjadi pijakan dan dipakai untuk melindungi bangsa. 

INVESTASI 

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan, tahun lalu ada 190 kasus investasi yang mengalami hambatan dengan 32,6% akibat masalah perizinan di daerah. Butuh 50 tahun bila lebih dari 70 undang undang diteliti satu persatu. Omnibus Law dapat menyederhanakan perundangan tersebut.

Omnibus Law memiliki sisi positif dapat

 1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;

2. Omnibus Law dapat memayungi perundang undangan terkait investas dengan artian konsep besar undang undang di Indonesia;

3. Hukum ketenagakerjaan dan hukum ekonomi bisa selaras. 

Peran pemerintah saat ini begitu crusial, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, membuat kepastian hukum bagi investor dengan tidak mengesampingkan hal hal substansial mengenai hak dan kewajiban para pekerja/buruh. 

Ke depannya salah satu bidang  yang menjadi bagian Ombinus Law  semisal mengkonpres UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan di bawahnya diharapkan ada win win solutions. Pengusaha dipermudah dan  para pekerja/ buruh menjadi lebih sejahtera. 

Tidak ada lagi pemindahan pabrik tempat usaha dari satu daerah ke tempat lainnya dengan alasan upah minimum daerah di tempat satu lebih mahal dan pindah ke tempat daerah yang UMK nya lebih murah.  

Semoga bermanfaat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun