2. Â Â Â Memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 Kedua fungsi inilah yang akan membuat nasabah merasa aman menyimpan dananya di Bank yang sudah menjadi peserta LPS.
Apa sih LPS itu, kenapa harus ada LPS ?
LPS SAHABAT NASABAH
Sebagai lembaga yang berdiri di samping nasabah dalam menjamin simpanan, maka sudah laik LPS dijadikan sahabat bagi nasabah karena perannya. Bayangkan kalau sebelum ada LPS ada banyak nasabah yang kehilangan dananya di Bank, sementara Bank tidak menjamin akan kehilangan tersebut maka alangkah sia - sianya usaha sang nasabah. Mau mengadu ke siapa? Â Mau Uangnya balik sudah percuma saja.
Kini, peran LPS dalam pengelolaan keuangan masyarakat semakin meluas. Program Penjaminan  Simpanan Pembayaran Klaim yang telah dilakukan LPS sejak LPS beroperasi 2005 s.d Juni 2017, LPS telah melakukan penanganan  klaim terhaap 81 Bank yang dicabut iJin usahanya dan 79 Bank  telah selesai proses rekonvernya.
Total Simpanan 81 Bank yang dilikuidasi Rp 1,5 T ;
1. Layak dibayar p 1,2 T
2. Tidak layak dibayar Rp 317,3 MÂ
Dari paparan tersebut, sudah seharusnya kita sebagai nasabah selalu waspada dan selalu mendekat ke LPS untuk memastikan mana yang terbaik kalau terjadi sesuatu terhadap simpanan kita.  Sebagai catata untuk calon nasabah, Sementara jumlah Bank Peserta Penjaminan Per Juni  2017 adalah :
1.    Bank Umum  sejumlah 115;