Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bahagia Punya KPR Rumah dari Bank Syariah? [Aku Cinta Keuangan Syariah]

11 Maret 2016   11:02 Diperbarui: 11 Maret 2016   11:23 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sama bagusnya sama lengkaonya sama modernnya , foto : koleksi pribadi"]

[/caption]Perbankan syariah yang kini diawasi  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan perbankan ini kian modern kian lengkap dan kian bagus sama dengan perbankan konvensional.  

[caption caption="fasilitas yang ada di Gedung Bank Muamalat , foto : koleksi pribadi"]

[/caption]

 

Sikapi Uang Dengan Bijak

[caption caption="informasi ATM sudah ada di fasilitas MobileMuamalat , foto : koleksi pribadi"]

[/caption]

Melalui Perbankan syariah kita jadi mengetahui prinsip prinsip keuangan yang seharusnya dijalankan dalam kacamata perbankan syariah. Tidak ada yang harus dirugikan dalam hal ini, apalagi dengan prinsip bagi hasilnya;

ü  Ada kemungkinan untung/rugi

ü  Didasarkan pda rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan (ini yang membuat hati kami tenang dalam memilih Bank Syariah)

ü  Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan  nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh par pelaku. (dengan disaksikan notaries, Pihak Bank , empunya rumah dan kami disepakati akad  biaya selama 10 tahun dan biaya setiap bulannya yang harus kami setorkan).

ü  Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

ü  Bagi hasil tergantung pada keuntungan  proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama  kedua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun