1.Buruh/pekerja
2.PNS
3.TNI/POLRI
Sedangkan untuk RUSUNAMI DAN RUMAH TAPAK bisa dimilki  oleh :
1.Umum
2.Buruh/Pekerja
3.PNS
Pembangunan oleh Pemda ( Pemerintah daerah) sebesar30.000 unit yaitu untuk RUSUNAWA dan RUMAH TAPAK Â stausnya bisa sewa dan milik peruntukan untukÂ
1.PNS
2.Buruh/Pekerja
3.Umum
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!