Sebisa  mungkin, sebagai masyarakat yang taat peraturan, kita harus menghindari  perjudian, karena selain merugikan orang lain, perjudian juga sangat  bertentangan dengan agama, norma kesusilaan. sebagaimana telah  dipaparkan bahwa ada Undang - Undang yang mengatur tindakan perjudian,  yang mana perjudian itu adalah salah satu tindak pidana yang apabila  dilanggar akan berakibat pelanggar tersebut akan dikenakan hukuman  pidana sesuai pasal dan Undang - Undang yang telah ditetapkan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!