Pengoptimalan Manfaat Batu Gamping sebagai Bahan Baku Semen
Jawa Barat memiliki potensi mineral industri yang besar, dimana pengelolaan sumberdaya mineral industri dapat di optimalkan khususnya komoditas batu gamping. Selain itu juga ditunjang dengan adanya potensi batu gamping di Jawa Barat dengan jumlah yang cukup besar yaitu 627.820 juta ton (Harta Haryadi, 1997). Sumberdaya batu gamping di Jawa Barat ini merupakan cadangan terbesar kedua di Indonesia setelah Sumatera Barat Hal ini sangat memungkinkan aktivitas penambangan batu gamping di Jawa Barat untuk dilakukan dengan mudah. Dengan potensi yang cukup besar, produksi batu gamping khususnya sebagai bahan baku semen di Indonesia hanya sekitar 55,20 juta ton (Kemenperin). Sementara tingkat konsumsi semen di Indonesia mencapai 58,58 juta ton pada tahun 2013. Dari angka produksi semen, menurut penulis masih dapat ditingkatkan melihat potensi dari sumberdaya bahan baku pembuatan semen yaitu batu gamping. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan penambangan batu gamping di Indoneisa, khususnya daerah Jawa Barat.
Peluang pemanfaat Batu Gamping dalam Program Pembangunan Infrastruktur Pemerintah
Peluang pengoptimalan batu gamping di Jawa Barat juga di dukung dengan program pemerintah tahun 2014-2019 yang menekan pada pembangunan daerah, yang salah satunya merupakan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, jalan layang non tol, bandara, dll. Tentunya, pembangunan infrastruktur ini membutuhkan bahan baku semen yang tidak sedikit. Demin menunjang kebutuhan pembangunan infrastruktur maka diperlukan bahan baku semen yang banyak, melihat banyaknya program pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan. Peningkatan produksi semen ini dapat dilakukan dengan meningkatkan aktivitas penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen di Jawa Barat. Jika dilihat dari tren konsumsi semen yang tumbuh sekitar 6% pertahun, maka pada tahun 2016 akan dibutuhkan semen sekitar 69,87 juta ton, maka dibutuhkan peningkatan produksi semen.
Seiring pertumbuhan infrastruktur di Jawa Barat yang cukup pesat, berdampak pada peningkatan permintaan semen. Untuk membuat 1 ton semen maka membutuhkan 1 ton batu gamping juga, oleh karena itu produksi semen akan sebanding dengan kebutuhan akan batu gamping. Selama kuartal 1 (Januari-April 2014) penjualan semen di Jawa Barat mencapai 2,82 juta ton atau naik 9,8 persen dibanding tahun 2013 sebesar 2,56 juta ton. Pertumbuhan konsumsi semen tersebut melebihi pertumbuhan semen secara nasional yang hanya 3,7 persen. Pembangunan jalan tol tahun 2010-2014 sepanjang 1.334 km yang membutuhkan anggaran US Dollar 15,2 juta saja membutuhkan semen 4 juta ton selama periode tersebut.
Keberhasilannya pembangunan ini akan dilihat dengan semakin meningkatnya pendapatan nasional perkapita dalam setiap tahunnya, untuk memaksimalkan pendapatan negara. Hal ini juga mendukung bahwa potensi sumber daya alam yang melimpah menjadi modal untuk peningkatan pendapatan negara, dengan cara mengeksploitasi dan mengekstraksi sumber daya alam darisektor pertambangan sebagai bahan baku pembangunan. Pembangunan infrastruktur menjadi faktor penting untuk mendukung peningkatan produksi dan distribusi pelayanan dan jasa seperti pelabuhan, jalan, gedung.
Dari beberapa pemaparan dan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa peran dan pemanfaatan batu gamping yang merupakan salah satu jenis kekayaan tambang yaitu mineral industri sangat di butuhkan khususnya sebagai bahan baku dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Adapun peran dan pemanfaatannya diguanakan sebagai bahan baku semen, pembuatan fondasi, plester, pembuatan jalan, jembatan, dan lain-lain. Hal ini pun ditujnajng dengan potensi batu gamping yang besar di Indonesia dan dengan adanya peluang pengoptimalan pemanfaatan batu gamping dalam program pemerintah yaitu sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur. Dengan mengacu kembali pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yaitu kekayaan tambang sebagai kekayaan sumber daya alam yang terkandung di bumi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
" So, mungkin beberapa dari masyarakat masih belum menerima adanya penambangan yang merusak lingkungan dan pencemaran. Itu memang benar, TAPI itu merupakan cara yang harus dilakukan untuk mencapai makna dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Sekarang kta telah mengetahui betapa besarnya peran dan pemanfataan bahan galian tambang sebagai kekayaan sumber daya alam dalam kebutuhan hidup sehari-hari dan menuju kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dan sekarang untuk menghindari dan meminimalisasi perusakan lingkungan dan pencemaran harus dilakukan good mining practice dan fungsi pengawasan serta pengendalian antara stake holder yang terkait :) "
Sumber :
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan