Mohon tunggu...
Yusa One
Yusa One Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Pelaku Resedivis Narkoba Kembali Berulah

13 Oktober 2023   01:59 Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SERGAI -- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 2 (Dua) pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua warga Serdang Bedagai yang berinisial AJ (40), dan AR (55) diringkus di Kampung Sipirok Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (10/10/23) sekira Pukul.16.00 Wib.

"Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan mereka", Kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, S.H, M.H, Rabu (11/10/23).

Begitu mendapat informasi lanjut Juriadi, personil langsung menuju lokasi yang disebutkan, dan menemukan dua orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak mau kehilangan buruan, personil langsung menghentikan, dan menggerebek (Menggeledah-red) keduanya, dan menemukan barang bukti 1 (Satu) plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,17 Gram, dan 1 (Satu) plastik klip berisikan 1 butir diduga Pil Ekstasi seberat 0,45 Gram.

Saat dilakukan interogasi singkat, keduanyaemgaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka yang didapat dari seorang Pria berinisial D (Masih dalam pencarian), Paparnya.

"Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai, guna proses lebih lanjut", Pungkas AKP Juriadi, S.H, M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun