SERGAI -- Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 2 (Dua) pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua warga Serdang Bedagai yang berinisial AJ (40), dan AR (55) diringkus di Kampung Sipirok Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (10/10/23) sekira Pukul.16.00 Wib.
"Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan mereka", Kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, S.H, M.H, Rabu (11/10/23).
Begitu mendapat informasi lanjut Juriadi, personil langsung menuju lokasi yang disebutkan, dan menemukan dua orang tersebut mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tak mau kehilangan buruan, personil langsung menghentikan, dan menggerebek (Menggeledah-red) keduanya, dan menemukan barang bukti 1 (Satu) plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,17 Gram, dan 1 (Satu) plastik klip berisikan 1 butir diduga Pil Ekstasi seberat 0,45 Gram.
Saat dilakukan interogasi singkat, keduanyaemgaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka yang didapat dari seorang Pria berinisial D (Masih dalam pencarian), Paparnya.
"Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai, guna proses lebih lanjut", Pungkas AKP Juriadi, S.H, M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H