Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kemajuan bangsa dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas yang merupakan modal utama bagi kemajuan suatu bangsa. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi diri peserta didik secara optimal.Â
Dalam proses pendidikan, guru berperan sebagai pengajar, pembentuk karakter dan evaluator. Pada hakikatnya, guru merupakan tenaga profesional yang mampu memfasilitasi peserta didik untuk menjadi manusia yang hakiki. Guru bertugas untuk menyampaikan materi kepada peserta didik. Tidak hanya menyampaikan pengetahuan saja, melainkan guru harus bertanggung jawab dalam mendidik, membentuk karakter, membimbing dan melatih peserta didik agar menjadi manusia yang hakiki.Â
Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang tinggi sehingga harus dihormati. Kedudukan guru bisa dilihat dari 2 prespektif yaitu prespektif agama dan prespektif undang-undang.Â
Menurut prespektif agama kedudukan guru disejajarkan dengan kedudukan Rasul. Guru bisa disejajarkan dengan kedudukan Rasul yaitu guru yang memiliki kemuliaan akhlak. Apabila seorang guru memiliki kemuliaan akhlak maka akan diagungkan oleh semua budaya, semua kalangan.Â
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen yaitu guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tugas guru profesional yaitu melaksanakan 5M, merencanakan pembelajaran (mendidik), melaksanakan pembelajaran (mengajar), menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik. Guru juga harus menjadi warga negara yang baik.
Selain itu, guru juga memiliki fungsi untuk meningkatkan martabat guru, peserta didik serta bangsa dan negara. Meningkatkan pendidikan suatu bangsa dan negara karena "Tidak ada pendidikan, maka tidak ada pembangunan ekonomi dan sosial".Â
Jadi dapat kita simpulkan bahwa peranan seorang guru itu sangat penting yang bertugas untuk menyampaikan materi, membentuk karakter, membimbing serta melatih peserta didik agar menjadi manusia yang hakiki sebagai modal utama bagi kemajuan bangsa dan kedudukan guru terbagi menjadi 2 prespektif yaitu prespektif agama dan undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H