Nama : Yurike Suci AgustinÂ
Nim : 222111316
Kelas : 5B
Saya akan melakukan General Review dengan meresume terkait dengan mata kuliah sosiologi hukum dari materi awal sampai materi akhir 1-14
1. Â Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan membahas tentang interaksi dan hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum hadir sebagai cabang ilmu sosial yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai aturan normatif tetapi juga sebagai fenomena sosial. Fokus utama kajian ini adalah memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh masyarakat dan sebaliknya, bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
2. Hukum dan MasyarakatÂ
Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, dirancang untuk mengatur perilaku manusia demi terciptanya ketertihan. Dalam sosiologi hukum, hukum tidak dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri tetapi saling memengaruhi dengan kondisi sosial masyarakat. Fenomena ini menggambarkan bagaimana hulam menjadi alat kontrol sosial sekaligus respons terhadap dinamika masyarakat.
3. Â Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis NormatifÂ
Pendekatan yuridis empiris berorientasi pada pengumpulan data langsung melalui penelitian lapangan, yang bertujuan memahami implementasi hukum dalam praktiknya Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif lebih berfokus pada analisis aturan tertulis, norma, dan dokumen hukum, sering kali melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini memberikan pandangan yang saling melengkapi dalam memahami hukum.
4. Â Mazhab Pemikiran Hukum PositifÂ