Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Pokok-pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Aldolphus Hart (H.L.A. Hart)

27 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart di masa sekarang

Pemikiran H.L.A. Hart masih relevan, terutama karena struktur aturan primer dan sekunder membantu menganalisis sistem hukum modern yang semakin kompleks. Dengan konsep rules of recognition, misalnya, suatu masyarakat dapat menentukan aturan mana yang sah, sementara rules of change memungkinkan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Di era sekarang, di mana pluralisme dan kebutuhan adaptasi hukum tinggi, struktur Hart membantu memastikan hukum tetap efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui pemikiran H.L.A. Hart

HLA Hart fokus pada struktur hukum, membedakan antara aturan utama dan aturan tambahan. Ia menyoroti pentingnya kewajiban sosial dalam pembentukan hukum, serta interaksi antara hukum dan norma sosial. Di Indonesia, konsep H.L.A. Hart dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum nasional dan peraturan adat dapat bekerja bersama.

Aturan primer dalam sistem hukum Indonesia meliputi peraturan dasar yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat, sementara aturan sekunder seperti Undang-Undang Dasar dan aturan hukum perdata berfungsi untuk mengakui, mengubah, atau menilai keberlakuan aturan primer.

Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya berdasarkan perintah, tetapi juga pada sistem aturan yang teratur, yang dapat mendukung kejelasan hukum di Indonesia dengan memungkinkan proses hukum yang transparan dan terstruktur

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun