* Kemandirian Hukum: Dalam konteks Indonesia yang pluralistik dan multikultural, pendekatan positivisme membantu memastikan bahwa hukum bersifat mandiri dari pertimbangan agama atau etnis.
 *Pengembangan Hukum yang Stabil: Dalam proses hukum yang dinamis di Indonesia, pendekatan positivisme membantu memastikan bahwa perubahan hukum dilakukan melalui proses yang sah dan terstruktur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!