Mohon tunggu...
Yurike Suci Agustin
Yurike Suci Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Nenek Minah Ditinjau dari Perspektif Hukum Positivisme

25 September 2024   21:06 Diperbarui: 25 September 2024   21:19 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Kemandirian Hukum: Dalam konteks Indonesia yang pluralistik dan multikultural, pendekatan positivisme membantu memastikan bahwa hukum bersifat mandiri dari pertimbangan agama atau etnis.

 *Pengembangan Hukum yang Stabil: Dalam proses hukum yang dinamis di Indonesia, pendekatan positivisme membantu memastikan bahwa perubahan hukum dilakukan melalui proses yang sah dan terstruktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun