Mohon tunggu...
Shafira Yurie
Shafira Yurie Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Objek Pemasaran

26 September 2017   17:06 Diperbarui: 26 September 2017   17:50 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada beberapa objek yang dapat dipasarkan

Barang. Barang adalah suatu objek yang nyata (bisa dilihat, dipegang, dan dimanfaatkan) yang berasal dari hasil produksi maupun yang berasal dari alam. Berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya : Buku, alat tulis, bajy, tas, meja, dsb.

Jasa. Jasa adalah sesuatu yang dapat kita manfaatkan, namun tidak berbentuk barang, tetapi dapat membantu urusan kita. jasa mencakup hasil kerja perusahaan- perusahaan seperti : Penerbangan, hotel, sewa transportasi, konsultan, dsb.

Acara Khusus (Event). Acara khusus juga membutuhkan pemasaran guna untuk menyebarkan kepada khalayak ramai bahwa adan diadakannya acara khusus seperti : Seminar, Olimpiade, liga sepak bola, dsb. ini agar masyarakat mengetahui adanya Event-Event seperti diatas.

Pengalaman. Pengalaman adalah seseuatu yang mencakup jasa dan barang. seseorang dapat menciptakan dan memasarkan pengalaman yang sudah dilaluinya, guna menciptakan daya tarik kepada orang yang mendengarkan tentang pengalaman yang sudah dilaluinya. Contohnya adalah Mikey Holiday. disini ditawarkan kepada khalayak ramai tentang pengalaman rekreasi berbagai wahana ekstrim, wahana air, dsb. Tujuan pemasaran pengalam tersebut adalah ditujukan kepada masyarakat, baik itu untuk tujuan komersial maupun tujuan non komersial.

Orang. peran publik figur sudah amat penting dii masyarakat kita. dari mulai tokoh politik, artis, penyanyi, grup musik, olahragawan, seniman,dsn. kesemua orang ini membutuhkan pemasaran yang mengelola mereka sehingga mereka tetap dibutuhkan oleh masyarakat sehingga karir merekapun akan terus berlanjut (penunjang karir). Contohnya : Guru les privat, cagub, cawagub, artis, musisi,dsb.

Tempat. Kota, negara, wilayah, provinsi dan bangsa-bangsa berlomba-lomba untuk menarik turis, wisatawan, investor, dll. Pemasaran tempat berperan sangat penting untuk menarik orang-orang agar mendatangi tempat tersebut. Contohnya : Tempat wisata, toko, dll.

Properti. Properti adalah hak kepemilikan tak berwujud, baik itu berupa benda nyata ataupun saham. Dipasarkan guna diketahui masyarakat tentang adanya penjualan atau untuk mencari pelanggan properti tersebut. Contoh : Rumah, tanah, saham, apertemen, dsb

Organisasi. Organisasi secara aktif bekerja untuk membangun citra baik, kuat dan menyenangkan dalam pikiran masyarakat publik tentang suatu organisasi. Prganisasi-organisasi baik itu komersial maupun non komersial ini menggunakan pemasaran untuk mendorong citra mereka ke publik dan bersaing untuk mendapat keterminatan masyarakat kepada oraganisasi tersebut. Contoh : Seseorang memakai almamater kampusnya,memakai baju organisasinya, dsb.

Informasi. Informasi dapat dipasarkan secara perseorangan, kelompok, maupun media. Dari mulai berita, penfidikan, pelatihan, dan informasi lainnya menggunakan pemasaran untuk mendapatkan perhatian publik agar mereka mau menggunakan informasi yang mereka produksi. Contoh : Informasi dari media (berita,dsb), menjual suatu informasi yang rahasia(informasi tidak disebarkan ke banyak orang) dll.

Gagasan : Pelaku pemasaran mempromosikan gagasan-gagasan, seperti "Katakan Tidak Pada Narkoba", "Lestarikan Hutanmu", "Patah Tumbuh Hilang Berganti", dsb. Biasanya pemasaran gagasan ini, tidak untu mendapatkan materi, melainkan ajakan,seruan,nasehat,dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun