Kritik pertama: Terkait kasus vaksin palsu yang telah membuat keprihatinan masyarakat luas, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat luas untuk...... dan menyarankan masyarakat yang tidak yakin dengan imunisasi sebelumnya agar melakukan imunisasi ulang. Saya membaca banyak posting di media sosial, banyak yang merasa bingung atas himbauan dan saran dari Ibu Menteri Kesehatan ini.Â
Bagaimana kami sebagai masyarakat bisa merasa yakin bahwa imunisasi anak2 kami sudah menggunakan vaksin yang benar? Kalau kami tinggal di Irian, Aceh, atau Kalimantan, apakah kami juga harus melakukan imunisasi ulang? Kalau anak kami lahir kemarin sore atau lahir tahun 2000, apakah kami harus imunisasi karena bisa jadi pembuat vaksin palsu sekarang meniru orang lain yang sudah memalsukan vaksin ditahun-tahun sebelumnya?
Kenapa Ibu menteri tidak membuat tindakan yang lebih spesifik misalnya anak yang lahir dari tahun ... sampai tahun .... dan melakukan imunisasi di puskesmas ini atau dirumah sakit ini, diminta secepatnya melakukan imunisasi ulang ke rumah sakit ini dengan beaya ditanggung negara. Kalau distributornya sudah tertangkap, pasti mereka tahu kemana saja mereka telah menjual vaksin palsunya. Kalau alasannya melindungi rumah sakit yang bersangkutan, bagaimana dengan perlindungan untuk masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Itu juga tidak akan terjadi kalau rumah sakit yang bersangkutan tidak mencari untung semata dengan membeli vaksin yang paling murah harganya.
Kritik kedua: Saya coba search di google, ternyata ibu menteri Kesehatan adalah menteri yang paling banyak mengeluarkan himbauan.
- Hari Kesehatan Seduania, Menkes himbau cegah diabetes
- Demam berdarah marak,menkes himbau warga jaga lingkungan
- Menkes himbau Industri Farmasi tidak menaikkan harga obat
- Menkes himbau dokter tak perlu takut lakukan hukuman kebiri
- Menkes himbau waspada Flu burung
- Menkes himbau perempuan Indonesia teladani Ibu Kartini
- Menkes himbau satu rumah ada satu Jumantik
- dst
Seperti yang pernah pak JK bilang , bukankah pemerintah itu tugasnya memerintah, mengawasi, menjalankan, mengeksekusi dan bukan sekedar menghimbau dan menyarankan. Karena pemerintahlah yang punya kuasa, punya dana, sumber daya, dan bisa membuat peraturan atau undang-undang. Kalau pemerintah hanya sebatas menghimbau dan menyarankan, namanya bukan pemerintah lagi, tapi "penghimbau" atau "penyaran". Nanti jadinya begini: saya menyarankan nelayan Cina tidak mencuri ikan dilautan Indonesia lagi, saya menghimbau, pembuat vaksin palsu berhenti membuat vaksin palsu di Indonesia.Â
Salam Ibu MenteriÂ
Saya penyuka iklan-iklan edukatif dari Departemen yang Ibu pimpin yang sering tampil di TV.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H