Mohon tunggu...
Jihan fadillah
Jihan fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qurban dan Aqiqah

23 Januari 2023   22:20 Diperbarui: 23 Januari 2023   22:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Qurban 

Qurban berasal dari bahasa arab yang diambil dari kata yang berarti permulaan siang setelah terbitnya matahari.

Menurut syari'at ialah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari tasyrik. Kapan itu hari tasyrik? Hari tasyrik jatuh pada hari ke 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Mengenai hukum qurban, terdapat 2 pendapat tentang masalah ini, pertama pendapat menurut madzhab syafi'i dan jumhur ulama'. Menurut pendapat ini hukum qurban itu sunnah muakad, yaitu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Kemudian pendapat kedua menurut imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.

Selanjutnya untuk penyembelihan hewan Qurban diperkirakan mulai dari setelah terbitnya matahari dari hari raya idul Adha sampai terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah hari tasyrik.

Adapun ketentuan hewan Qurban ialah :

a. unta, berumur 5-6 tahun

b. sapi atau kerbau, berumur 2 tahun lebih

c. kambing atau domba, sekitar umur 1-2 tahun.

2. Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong. Menurut Al-Azhari yang mengutip perkataan dari Abu Ubaid dan Al-Ashma'i bahwa aqiqah sebtulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika lahir, jadi hewan yang di sembelih itu di namakan aqiqah karena pemotongan hewan aqiqah bersamaan dengan pemotongan rambut bayi ketika lahir.

Adapun hukum Aqiqah menurut Mazhab Imam Syafi'i adalah Sunnah muakkadah, sebagaimana menurut Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa : Aqiqah hukumnya adalah mustahab dan Sunnah muakkadah.

Selanjutnya ketentuan hewan aqiqah menurut Mazhab Syafi'i ialah :

1. unta minimal  berumur 5 tahun

2. sapi minimal umur 2 tahun

3 . kambing minimal umur 2 tahun

4. domba minimal umur tahun

 Selanjutnya untuk pemanfaatan daging hewan qurban yaitu ⅓ untuk keluarga, ⅓ untuk dihidangkan kepada tamu, ⅓ untuk di bagikan kepada fakir miskin.

Adapun untuk pemanfaatan daging hewan aqiqah ialah lebih afdhol dimasak terlebih dahulu kemudian dibagikan ke rumah-rumah tetangga.

By : Jihan Fadillah dan Buya Suhardi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun