1. QurbanÂ
Qurban berasal dari bahasa arab yang diambil dari kata yang berarti permulaan siang setelah terbitnya matahari.
Menurut syari'at ialah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari tasyrik. Kapan itu hari tasyrik? Hari tasyrik jatuh pada hari ke 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Mengenai hukum qurban, terdapat 2 pendapat tentang masalah ini, pertama pendapat menurut madzhab syafi'i dan jumhur ulama'. Menurut pendapat ini hukum qurban itu sunnah muakad, yaitu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan. Kemudian pendapat kedua menurut imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Selanjutnya untuk penyembelihan hewan Qurban diperkirakan mulai dari setelah terbitnya matahari dari hari raya idul Adha sampai terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah hari tasyrik.
Adapun ketentuan hewan Qurban ialah :
a. unta, berumur 5-6 tahun
b. sapi atau kerbau, berumur 2 tahun lebih
c. kambing atau domba, sekitar umur 1-2 tahun.
2. Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong. Menurut Al-Azhari yang mengutip perkataan dari Abu Ubaid dan Al-Ashma'i bahwa aqiqah sebtulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika lahir, jadi hewan yang di sembelih itu di namakan aqiqah karena pemotongan hewan aqiqah bersamaan dengan pemotongan rambut bayi ketika lahir.
Adapun hukum Aqiqah menurut Mazhab Imam Syafi'i adalah Sunnah muakkadah, sebagaimana menurut Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa : Aqiqah hukumnya adalah mustahab dan Sunnah muakkadah.
Selanjutnya ketentuan hewan aqiqah menurut Mazhab Syafi'i ialah :
1. unta minimal  berumur 5 tahun
2. sapi minimal umur 2 tahun
3 . kambing minimal umur 2 tahun
4. domba minimal umur tahun
 Selanjutnya untuk pemanfaatan daging hewan qurban yaitu ⅓ untuk keluarga, ⅓ untuk dihidangkan kepada tamu, ⅓ untuk di bagikan kepada fakir miskin.
Adapun untuk pemanfaatan daging hewan aqiqah ialah lebih afdhol dimasak terlebih dahulu kemudian dibagikan ke rumah-rumah tetangga.
By : Jihan Fadillah dan Buya SuhardiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H