Mohon tunggu...
Jihan fadillah
Jihan fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qurban dan Aqiqah

23 Januari 2023   22:20 Diperbarui: 23 Januari 2023   22:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun hukum Aqiqah menurut Mazhab Imam Syafi'i adalah Sunnah muakkadah, sebagaimana menurut Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa : Aqiqah hukumnya adalah mustahab dan Sunnah muakkadah.

Selanjutnya ketentuan hewan aqiqah menurut Mazhab Syafi'i ialah :

1. unta minimal  berumur 5 tahun

2. sapi minimal umur 2 tahun

3 . kambing minimal umur 2 tahun

4. domba minimal umur tahun

 Selanjutnya untuk pemanfaatan daging hewan qurban yaitu ⅓ untuk keluarga, ⅓ untuk dihidangkan kepada tamu, ⅓ untuk di bagikan kepada fakir miskin.

Adapun untuk pemanfaatan daging hewan aqiqah ialah lebih afdhol dimasak terlebih dahulu kemudian dibagikan ke rumah-rumah tetangga.

By : Jihan Fadillah dan Buya Suhardi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun