Adapun hukum Aqiqah menurut Mazhab Imam Syafi'i adalah Sunnah muakkadah, sebagaimana menurut Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa : Aqiqah hukumnya adalah mustahab dan Sunnah muakkadah.
Selanjutnya ketentuan hewan aqiqah menurut Mazhab Syafi'i ialah :
1. unta minimal  berumur 5 tahun
2. sapi minimal umur 2 tahun
3 . kambing minimal umur 2 tahun
4. domba minimal umur tahun
 Selanjutnya untuk pemanfaatan daging hewan qurban yaitu ⅓ untuk keluarga, ⅓ untuk dihidangkan kepada tamu, ⅓ untuk di bagikan kepada fakir miskin.
Adapun untuk pemanfaatan daging hewan aqiqah ialah lebih afdhol dimasak terlebih dahulu kemudian dibagikan ke rumah-rumah tetangga.
By : Jihan Fadillah dan Buya SuhardiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H