Artinya perusahaan ini bukan perusahaan biasa, karena sejak tahun 2011 silam dengan kode saham GIAA, perusahaan ini sudah menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan publik.
Sebagai emiten yang sudah melantai di bursa efek, maka trust atau kepercayaan menjadi taruhan bagi perusahaan ini. Artinya, ketika pemerintah tidak mampu mengelola GIAA ini secara transparan sesuai tuntutan UU Bursa Efek, ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap eksistensi pasar modal itu sendiri.
Sangat mungkin para investor akan kehilangan kepercayaan juga untuk saham-saham lainnya yang bukan milik pemerintah. Kalau pemerintah saja tidak mampu menjaga kepercayaan masyarakat investor atas perusahaan miliknya sendiri, lalu..apalagi perusahaan lain yang dimiliki swasata.
Hal sebaliknya akan terjadi, ketika GIAA ini akan kembali pulih dan normal, akan menjadi indikasi sehat dalam pengembangan pasar modal Indonesia yang sedang naik terus meningkat secara signifikan.
Ketiga, pemerintah sedang berusaha keluar dari kondisi technically bankrupt.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen BUMN dalam penjelasannya kepada Komisi VI DPR bahwa akan ada usaha, perjuangan yang harus segera. Artinya disadari betul, bahwa kalau tidak ada usaha yang serius, situasinya semakin memburuk, dalam pengertian beban yang harus ditanggung pemerintah akan semakin berat.
Hal ini merupakan indikasi sangat kuat bahwa GIAA tidak akan dibiarkan terus dan benar-benar bangkrut secara legal.
Keempat, Ada Anggaran Rp. 7 trilun untuk Garuda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyediakan anggaran dana sebesar Rp. 7 triliun pada tahun 2022 untuk membantu keuangan PT Garuda Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!