Hadirnya beragam bentuk produk, jasa bahkan entitas bisnis pada umumnya karena didorong oleh praktek-praktek yang sudah ada di kalangan konsumen, pelaku bisnis bahkan masyarakat keseluruhan.
Artinya, produk maupun organisasi bisnisnya belum ada secara legal formal tetapi in praxis area sudah ada dan dijalankan oleh publik. Sejauh tidak ada problem yang meresahkan, biasanya praktek itu akan terus berjalan dan berkembang.
Hal yang sama juga dengan munculnya BANK DIGI, Digital Banking yang sudah mulai rame dijadikan perbincangan publik. Bahkan beragam analisa tentang Bank Digi ini bermunculan, termasuk OJK yang mempunyai kuasa mengatur hal ini pun turun tangan memberikan directions tentang kemunculan Bank Digi ini.
Hanya Ada 2 Jenis Bank
Secara legal formal hanya ada dua jenis bank yaitu (i) Bank Umum, dan (ii) Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku hingga saat ini, yaitu Undang-Undang Perbankan.
Artinya, Bank Digi tidak ada dan tidak dikenal secara hukum perbankan di Indonesia dan karenanya tidak ada yang perlu di persoalkan.
Tetapi, mengapa OJK sendiri memberikan definisi atau pengertian tentang Bank Digi? Jawabannya, karena sebagai sebuah konsep tentu saja membutuhkan kejelasan makna tentang istilah Bank Digi.
Tentu saja pertanyaan yang menggoda dan menarik untuk dicermati adalah mungkinkah Bank Digi akan menjadi sebuah jenis bank baru selain Bank Umum dan Bank Perkreditas Rakyat?
Apa Itu Bank DIGI?
Melalui pemberitaan di beragam media, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan defenisi dari Bank Digi yang menekankan pada pelaksanaan fungsi perbankan dengan menggunakan teknologi digital, aktifitas perbankan berbasis aplikasi, atau tepatnya dengan menggunakan internet.